PPATK Serahkan Hasil Analisa Kasus TPPO ke Mabes Polri, Ada Empat Laporan dengan Transaksi Rp 442 Miliar!

0
46
Kasus TPPO banyak menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Korban yang biasanya buta lingkungan, buta situasi, serta tidak terdidik itu kebanyakan berasal dari kampung-kampung atau desa. Mereka akhirnya dieksploitasi di kota-kota besar atau di luar negeri dengan diiming-imingi mendapat pekerjaan yang layak. (ARH)

RADAR TANGSEL RATAS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah mengirim Laporan Hasil Analisa terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Mabes Polri. Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut ada empat laporan dengan nilai transaksi mencapai Rp 442 miliar yang telah diserahkan kepada kepolisian.

“Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan 4 HA terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp 442 Miliar. Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan penetapan para tersangka,” kata Natsir dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6).

Natsir menyebut laporan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh jajaran Korps Bhayangkara melalui penetapan sejumlah tersangka TPPO. Ia juga menuturkan bahwa PPATK saat ini masih terus melakukan penelusuran sindikat pelaku perdagangan orang lainnya yang ada di luar negeri.

“Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya, baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK, sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Perusahaan Jasa Keuangan),” ujar Natsir.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

BACA JUGA :  Pilot Susi Air Minta TNI Tidak Gunakan Bom, Kapuspen TNI: Tak Mungkin Pakai Bom Dalam Misi Membebaskan Sandera

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pembentukan Satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menugaskan Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO.

Satgas TPPO yang telah dibentuk itu, kata Sandi, akan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Asep Edi Suheri. Selanjutnya, Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto ditugaskan menjadi Wakil Ketua Satgas TPPO.

“Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” tutur Sandi kepada wartawan, Selasa (6/6).

Dalam arahannya melalui video conference pada Senin (5/6) kemarin, Sandi menjelaskan bahwa Kapolri juga telah mengarahkan kepada seluruh Kapolda untuk turut membuat Satgas TPPO di tingkat daerah.

Selain itu, Kapolri juga telah mewanti-wanti para jajarannya untuk memberikan perhatian serius serta menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam sindikat TPPO.

Kapolri, dalam arahannya, juga mengingatkan akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA :  Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Turki-Suriah Terus Bertambah, Angkanya Kini 15.383 Orang

“Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” ujar Kapolri. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini