RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tengah menyiapkan rencana perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir di tahun 2041.
Menurut Arifin, keputusan perpanjangan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) di Indonesia tergantung seberapa banyak sisa cadangan mineral yang terkandung di wilayah kerja perusahaan di Papua. Sementara Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI sendiri baru akan berakhir pada tahun 2041.
“Dalam aturan yang berlaku, industri pertambangan yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan, selama dia memiliki jumlah cadangan yang cukup, bisa memperpanjang izinnya di Indonesia,” tutur Arifin kepada wartawan di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Menurut Arifin, pemerintah bersama Freeport hingga saat ini masih melakukan upaya eksplorasi lanjutan. Di samping itu, pemerintah juga tengah mengembangkan industri hilirisasi mineral semaksimal mungkin untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang baru.
“Freeport ini termasuk dalam industri yang terintegrasi. Nah untuk itu memang harus memastikan cadangannya ada tidak. Untuk memastikan itu mereka harus melakukan eksplorasi,” ujar Arifin.
Setelah itu, kata Arifin, akan diketahui hasil eksplorasi jumlah cadangan tersebut akan cukup berapa tahun. “Jadi diharapkan pada saat itu partner Indonesia sudah bisa memainkan peran yang lebih,” lanjutnya.
Meski demikian, Arifin mengungkapkan, pemerintah saat ini telah menyiapkan instrumen pendukung untuk proses perpanjangan IUPK PTFI yang masih akan berakhir 18 tahun mendatang tersebut.
“Ya, kita kan masih 2023, ini 2041 jadi masih 18 tahun lagi. Tapi perangkatnya kita siapkan, dengan catatan ada dulu evidence, iya cadangannya. Kalau disiapkan perangkatnya nanti investasi itu bisa jalan terus, kemudian memberikan tambahan kesejahteraan,” ujar Arifin. (ARH)