RADAR TANGSEL RATAS – Anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra, Habiburokhman, menyebut tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dijalankan oleh jaringan mafia. Menurut Habiburokhman, TPPO merupakan tindak pidana yang hanya bisa dilakukan jika ada jaringannya. Karena itu, dia yakin ada oknum pejabat yang selama ini melindungi sehingga si pelaku bisa leluasa menjalankan aksinya.
“Saya yakin mereka bisa leluasa beroperasi karena adanya oknum pejabat yang ikut terlibat membekingi,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Habiburokhman juga mengapresiasi kerja Polri yang sampai saat ini telah menetapkan 532 orang jadi tersangka kasus TPPO. “Kami apresiasi gerak cepat Polri meringkus mafia TPPO karena ulah mereka sudah sangat meresahkan,” “Kami minta semua yang terlibat ditindak tegas termasuk oknum pejabat negara bila terbukti menjadi backing mafia TPPO,” Waketum Gerindra ini menambahkan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sahroni meminta agar penegakan hukum dilakukan hingga ke level mafia. “Oknum Ditjen Imigrasi tadi saya sudah sampaikan, harus dilihat lebih detail tentang perintah Presiden terhadap perkara TPPO,” ujar Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
‘Karena jangan sampai jadi full bucket yang tidak terlibat akhirnya diikutsertakan dalam proses dan oknum imigrasi, kan ini banyak, perlakuan situasional ini tuh rasanya sudah lama. Jadi bukan hal baru, tapi ini harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum sampai ke mafianya. Karena ini pasti ada pemainnya,” ia menambahkan.
Sahroni juga meminta agar proses penegakan hukum tidak salah sasaran. Hal itu, kata Sahroni, sudah disampaikannya ke pihak penegak hukum terkait.
“Waktu rapat sama Jampidum saya sampaikan juga agar dipisahkan orang-orang yang tidak terlibat dalam TPPO, karena ntar kasihan orang yang tadinya nggak pernah tau apa-apa tapi dilibatkan jadi full bucket sama mereka orang yang perkara mereka yang terpidana,” ungkapnya.
Menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ratusan tersangka yang telah ditahan berasal dari 456 laporan polisi. Total ada 1.572 korban yang diselamatkan. “Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6).
Ramadhan merinci ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian 731 korban laki-laki dewasa dan 44 anak laki-laki. Ia menyebut modus terbanyak adalah dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Yakni dengan total 361 kasus.
“Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus,” katanya.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 83 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 347 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus. (ARH)