RADAR TANGSEL RATAS – Ratusan orang yang tergabung dalam Front Persaudaran Islam (FPI) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin 26 Juni 2023. Mereka menuntut agar Pesantren Al-Zaytun dibubarkan dan Panji Gumilang sebagai pemimpinnya ditangkap.
Menurut Perwakilan FPI, Habib Hanif, Pesantren Al-Zaytun merupakan pesantren yang sesat. Bahkan, Habib Hanif menyebut apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang lebih parah jika dibandingkan dengan Basuki Purnama alias Ahok.
“Yang dilakukan Panji Gumilang lebih parah dari Ahok. Dia satu ayat, Panji Gumilang satu Al’quran,” kata Hanif dari atas mobil komando di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (26/6/2023).
Selain itu, Hanif juga mempertanyakan mengapa pemerintah bisa membubarkan FPI yang notabene sudah banyak melalukan aksi sosial kepada masyarakat, tapi justru malah mendiamkan keberadaan pesantren Al-Zaytun yang sudah nyata menyesatkan.
Sedikitnya, ada 16 hal yang disampaikan terkait protes mereka terhadap Al-Zaytun. Hal yang pertama, Panji Gumilang telah mencampur laki-laki dan perempuan dalam satu saf salat berjemaah.
Hal yang kedua, Panji Gumilang telah mengajarkan kepada para santri untuk menyebut, “Qola Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam Fil Qur’anil Karim”, yang artinya berkata Rasulullah SAW dalam Alqur’an yang mulia sebagai perwujudan ajaran Alqur’an sebagai Kalam Nabi Muhammad SAW.
FPI juga mengaku mendapat informasi soal dugaan adanya ajaran yang menyebut dosa perzinahan bisa hilang jika menyetor uang kepada mereka. Al-Zaytun juga menyarankan untuk umat islam untuk tidak perlu berhaji ke Melah dan Madinah, lantaran Indonesia juga merupakan tanah suci.
Selanjutnya, Pesantren Al-Zaytun telah mengajarkan tata cara Azan yang tidak sesuai dengan petunjuk Nabi SAW seperti gerakan tangan dan menghadap ke arah jama’ah bukan kiblat. Juga, pesantren tersebut telah mengajarkan nyanyian salam Yahudi dalam agama Islam, dan berbagai penyimpangan lainnya.
Dalam aksi demo tersebut, FPI menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:
1. Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pondok pesantren Al Zaytun;
2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang;
3. Menuntut Pemerintah untuk ponpes Al Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa;
4. Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat;
5. Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak – pihak yang turut melindungi Al Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu;
6. Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka;
7. Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam. (ARH)