
RADAR TANGSEL RATAS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. Penelusuran dilakukan sepanjang tahun 2022, beberapa di antaranya yakni produk ilegal seperti krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak.
Menurut BPOM, kebanyakan produk yang ditemukan mengandung merkuri, bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare. Pemakaian bahan merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif.
“Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri. Padahal bisa menimbulkan efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit,” tutur BPOM dalam keterangan resminya, Sabtu (1/7/2023).
Direktur Penelitian Kosmetik dan Klinis di Rumah Sakit Mount Sinai di New York City, Joshua Zeichner, mengungkapkan bahwa krim pencerah kulit dan sabun obat yang mengandung merkuri dapat diserap melalui kulit. Ketika dioleskan ke wajah, katanya, merkuri dikaitkan dengan iritasi kulit, ruam, dan perubahan warna.
“Jika diserap, itu bahkan dapat menyebabkan keracunan merkuri dengan toksisitas pada ginjal dan sistem saraf,” ujarnya.
Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkap bahwa efek samping utama merkuri dalam produk perawatan kulit adalah kerusakan ginjal.
Di bawah ini adalah sederet produk kosmetik ilegal rilisan BPOM RI:
1. Temulawak New and Day Night
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN Siang dan Malam
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
7. Super Dr Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day & Night
10. Ling Zhi Day & Night
11. Sj Sin Jung
12. Tabita
13. Krim Labella
BPOM RI mengimbau jika ada konsumen atau pihak lain yang masih menemukan produk serupa di pasaran, orangyang bersangkutan diharapkan segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.
“Link penjualan produk obat dan makanan ilegal hasil patroli siber BPOM dilakukan penurunan link secara kolaboratif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan platform marketplace,” papar BPOM dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/7/2023).
Bukan hanya kosmetik, sederet obat yang ditemukan BPOM RI juga mengandung bahan kimia obat dan diedarkan tanpa izin. Sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia. Produk tersebut tidak bisa dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya.
“Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito. (ARH)