RADAR TANGSEL RATAS – Baru-baru ini, publik ramai membicarakan tentang kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal sebelumnya, Endar pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari lembaga antirasuah tersebut.
Endar kembali aktif di KPK setelah pihak manajemen lembaga itu melakukan perubahan pada surat keputusan pencopotannya polisi bintang satu tersebut.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri cs dan Kapolri sepakat bahwa penegakan pemberantasan korupsi tak boleh menurun. Atas dasar itu, kata Asep, mereka sepakat agar Brigjen Endar kembali memimpin direktorat penyelidikan KPK
“Jelas-jelas itu menguatkan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya untuk Formula E. Kita tunggu, setelah Pak Endar ini masuk, tentu akan lebih banyak, termasuk nanti kan OTT di penyelidikan ya,” tutur Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Asep menuturkan, kembalinya Endar ke KPK juga akan menguatkan proses pemberantasan korupsi yang tengah berjalan. “Jadi, dengan kembalinya Pak Endar, kan Direktur Penyelidikan definitif, kalau kemarin kan plt. Jadi itu secara kewenangan akan lebih besar kalau itu definitif,” ujar Asep
Meski demikian, Asep memastikan proses penuntasan tiap perkara di KPK akan berjalan sesuai prosedur. Dia menilai tidak ada kasus yang lebih diprioritaskan dari satu kasus lainnya.
Pengusutan kasus korupsi di KPK, kata Asep, hanya dibedakan dengan kecepatan tim dalam menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi.
“Tidak ada kasus yang diprioritaskan, tiap perkara ini prioritas semua. Cuma kenapa ada yang lama dan cepet, itu tergantung dari kecukupan bukti saja. Kalau bukti-buktinya itu cepat kita temukan, akan lebih cepat juga perkara itu kita selesaikan. Jadi tidak ada oh ini prioritas, tidak,” katanya..
Begitu juga terhadap kasus dugaan korupsi Formula E. Menurut Asep, saat ini kasus tersebut masih berada di tahap penyelidikan. KPK masih mencari bukti adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, Endar tidak bisa langsung bertugas di KPK karena harus mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) hingga Oktober 2023.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sekjen KPK Cahya H Harefa telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengembalian Endar ke KPK. Sejalan dengan itu, Sekjen KPK juga mengeluarkan surat tugas untuk mengikuti pendidikan di Lemhannas bersama dengan beberapa pegawai KPK lainnya.
“Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhannas. Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang di Lemhannas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya,” ungkap Ali dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023). (ARH)