Merasa Namanya Dicemarkan, Panji Gumilang Gugat Perdata Anwar Abbas dan MUI ke PN Jakpus

0
65
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan perdatanya, Panji menuntut Anwar Abbas membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Benar, benar. Perbuatan melawan hukum. Masuknya minggu lalu. Sidangnya tanggal 26 Juli,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/7/2023).

Zulkifli tak berbicara banyak soal gugatan Panji ini. Ia hanya memastikan Panji menggugat dua pihak, yakni Anwar Abbas dan MUI. “Ada MUI satu di bawah. Tergugat dua MUI,” ujarnya.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023) lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. “Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum,” demikian dikutip dari SIPP.

Menurut pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Bintang AL, dalam gugatan perdatanya, Panji meminta Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel sebesar Rp1 dan kerugian imateriel sebesar Rp1 triliun,” kata Bintang lewat video yang diterima RATAS.ID, Senin (10/7/2023).

BACA JUGA :  Ketum Nasdem Surya Paloh Kasih Kode Ingin Temui Megawati, Sekjen PDIP: Kodenya untuk Apa?

Selain itu, Bintang menyebut Panji juga meminta majelis hakim menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataan telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Menyatakan penggugat dan tergugat turut dan patuh terhadap keputusan ini,” ujarnya.

Kata Bintang, gugatan itu dilayangkan oleh Panji Gumilang pada 6 Juli 2023 yang lalu. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 26 Juli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Zulkifli Atjo selaku ketua majelis hakim bersama I Dewa Ketut Kartana dan Betsji Siske Manoe yang bertugas sebagai anggota majelis hakim.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jendral MUI Ikhsan Abdullah menilai sah-sah saja bila pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat MUI. Tapi menurutnya, gugatan tersebut salah alamat karena MUI diklaim tak pernah merugikan pihak Panji Gumilang.

“Sah-sah saja kalau Panji Gumilang menggugat. Ya tapi salah alamat karena tidak ada pernyataan yang disampaikan [MUI] pastinya,” kata Ikhsan kepada wartawan, Senin (10/7). (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini