RADAR TANGSEL RATAS – Undang-undang (UU) Kesehatan yang baru ternyata tak mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan para karyawannya di BPJS Kesehatan. Bahkan, beleid terbaru yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (11/7) kemarin itu menghilangkan istilah “BPJS Kesehatan” yang tadinya ditemukan pada draf terakhir.
Meski demikian, Pasal 100 (1) UU Kesehatan yang baru tetap mewajibkan pemberi kerja menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Ada juga Pasal 100 (2) yang mengatur pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan kesehatan serta keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.
Selain itu, pemberi kerja juga wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja,” isi pada Pasal 100 (4) UU Kesehatan baru.
Bahkan, Pasal 411 (2) UU Kesehatan baru juga mengatur seluruh penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tapi, UU baru tersebut tidak mengatur sanksi-sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi,” isi Pasal 411 (5) UU Kesehatan baru.
Lalu, sesuai Pasal 411 (6), manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.
Pada draf sebelumnya, Pasal 424 RUU Kesehatan mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dalam Pasal 424 Angka 1, draf tersebut mengubah Pasal 13 UU 40/2004 dengan mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pekerja juga berhak mendaftarkan dirinya sendiri sebagai tanggungan pemberi kerja.
Meski demikian, kewajiban pemberi kerja untuk memungut iuran BPJS Kesehatan dari pekerja dan memberikannya masih tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Apabila melanggar, pemberi kerja diancam bui paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (ARH)