ICW Pertanyakan Data yang Dihitamkan pada Dokumen Hasil Audit BPJS Kesehatan, Kemenkeu Buka Suara

0
71
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan menemukan beberapa informasi yang dihitamkan alias ditutupi dalam hard copy dokumen hasil audit BPJS Kesehatan yang diperoleh dari Kemenkeu. Ada juga yang terpotong dalam dokumen hasil audit BPJS Kesehatan tersebut. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menerima dokumen hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada akhir Juni 2023 lalu. Dokumen yang dimaksud berjudul “Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Aset Dana Jaminan Sosial dan Aset Dana BPJS Kesehatan TA 2018 Tahap II.”

Tapi, menurut peneliti dari ICW, Dewi Anggraeni, ada beberapa informasi yang dihitamkan alias ditutupi dalam hard copy yang diberikan Kemenkeu. Ada juga yang terpotong dalam dokumen hasil audit BPJS Kesehatan tersebut.

“Ada beberapa data yang terpotong atau tidak terbaca. Fotocopy-nya terpotong dan banyak informasi yang dihitamkan,” ungkap Dewi kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

ICW pun mengaku sedang mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kemenkeu. “Kami masih mengecek data yang kami dapatkan apakah penutupan informasi di dalamnya sudah sesuai ketentuan dalam UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik),” tutur Dewi.

Atas pernyataan ICW tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa dokumen yang diberikan kepada ICW sudah sesuai dengan UU KIP. Beberapa informasi yang dihitamkan, kata Yustinus, memang sudah sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Raih Penghargaan di Ajang 29th Infobank Banking Appreciation 2024, Kinerja Keuangan Bank DKi Terus Bertumbuh

“Utamanya terkait identitas pribadi yang wajib dirahasiakan, misalnya NIK dan tempat tanggal lahir, termasuk NIP yang memuat tanggal lahir. Selain itu ada nama penyedia jasa untuk menghindari persaingan tidak sehat. (Angka-angka yang ditutupi) setahu kami tidak ada,” ujar Prastowo.

Sebelumnya, pihak Kemenkeu sempat melarang dibukanya laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas BPJS Kesehatan. Tapi larangan itu tak berlaku lagi setelah gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemenkeu menerima keputusan PTUN dan tidak mengajukan kasasi.

“Kementerian Keuangan TIDAK mengajukan kasasi dan menerima putusan PTUN terkait permintaan ICW untuk membuka Laporan Hasil Audit BPKP terhadap Program JKN/BPJS Kesehatan,” cuit Prastowo pada akun resmi Twitternya.

Penyerahan dokumen hasil audit BPJS Kesehatan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada perwakilan ICW Almas Sjafrina. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini