Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Temukan 4 Dugaan Tindak Pidana dalam Pengelolaan Al-Zaytun

0
57
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi empat pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Indikasi tersebut ditemukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Bareskrim Polri menyatakan telah menemukan empat dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Menurut Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dugaan tindak pidana itu ditemukan penyidik usai menganalisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin ponpes.

“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Lebih lanjut, Brigjen Ahmad menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga telah memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut.

Selain itu, kata Brigjen Ahmad, penyidik juga telah berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya untuk mendalami ugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat. Bareskrim Polri, menurut Brigjen Ahmad, saat ini tengah fokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Panji Gumilang.

BACA JUGA :  Raih Penghargaan di Ajang 29th Infobank Banking Appreciation 2024, Kinerja Keuangan Bank DKi Terus Bertumbuh

Dikabarkan pula, para penyidik akan memprioritaskan merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, tim penyidik akan menggelar gelar perkara untuk menentukan apakah Panji Gumilang layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan memanggil 10 orang saksi dari Al-Zaytun dalam penyelidikan TPPU. Ia mengatakan saat ini penyidik sedang menyelidiki apakah kasus Panji Gumilang suatu tindak pidana atau bukan. Apabila ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan menaikannya ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah memblokir ratusan rekening milik Panji Gumilang. Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp 15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.

Panji Gumilang sendiri tercatat memiliki 256 rekening yang terdiri atas rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman. Adapun Pondok Pesantren Al Zaytun memiliki 33 rekening dari periode 2011 hingga sekarang. (ARH)

BACA JUGA :  Pengamat Militer Connie Bakrie Sebut Namanya Pernah Akan Diabadikan Pada Sebuah Kapal Besar oleh Panji Gumilang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini