Gara-Gara Kasus Korupsi di Basarnas, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil

0
63
Penetapan tersangka terhadap perwira TNI aktif dalam kasus korupsi Basarnas menimbulkan polemik. Pasalnya, penetapan tersangka seharusnya dilakukan oleh militer, dalam hal ini oleh Puspom TNI. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di tubuh Basarnas yang melibatkan dua perwira TNI terus menjadi polemik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil agar polemik serupa tidak terulang.

“Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya,” kata Jokowi di Inlet Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Selain itu, Jokowi juga memastikan akan mengevaluasi seluruh kementerian dan lembaga. Dia tak ingin ada penyelewengan anggaran terjadi di tempat-tempat penting. “Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi,” ujarnya.

Seperti yang telah diketahui bersama, dalam OTT di Basarnas, ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua oknum TNI, masing-masing yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap.

Lalu,, pengumuman penetapan tersangka kepada dua anggota TNI itu direspons pihak Puspom TNI. Mereka keberatan atas langkah yang dilakukan KPK.

BACA JUGA :  Demi Ciptakan Kota yang Cerdas dan Berkelanjutan, Otorita IKN Pertimbangkan Penerapan Smart Lighting

Menurut Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.

“Penyidik itu kalau polisi, nggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi. KPK juga begitu, nggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu. Mas, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (28/7).

Dimulai dari situlah polemik OTT di Basarnas bergulir. Rombongan TNI dipimpin Marsda Agung lalu menyambangi gedung KPK pada Jumat sore (28/7/2023) untuk menanyakan bukti hingga penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.

Setelah melakukan audiensi, KPK diwakili Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi petinggi TNI memberikan keterangan mengenai hasil audiensi. Johanis Tanak lalu menyampaikan permohonan maaf kepada TNI terkait penanganan kasus korupsi di Basarnas.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (28/7).

BACA JUGA :  MK Akhirnya Tolak Gugatan Atas Jabatan Ketum Parpol, Mantan Ketua DPD RI: Itu Keputusan yang Sudah Tepat

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya tidak pernah menyalahkan penyelidik atas polemik yang telah terjadi di kasus tersebut. “Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya,” kata Alexander kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Alexander juga menjadi salah satu petinggi KPK yang mengumumkan kelima tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Rabu (26/7). Dia menyatakan penetapan tersangka itu telah memenuhi kecukupan alat bukti. “Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan,” tuturnya.

Alexander juga menuturkan bahwa pihak TNI nantinya secara administratif akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk dalam menetapkan Kabasarnas dan Koorsmin sebagai tersangka.

“Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” ujar Alexander. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini