RADAR TANGSEL RATAS – Habib Rizieq Shihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengajukan gugatan tersebut karena Rizieq tidak diberi izin melaksanakan ibadah umrah.
“Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami,” tutur Aziz Yanuar, dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Menurut Aziz, pihaknya mengajukan gugatan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh BAPAS Jakarta Pusat. Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan ke beberapa instansi antara lain Komnas HAM, Menkopolhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Kejaksaan RI.
“Surat Ini ditujukan guna untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah Klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat,” kata Aziz.
Ia mempermasalahkan alasan pihak Kejari Jakpus tidak mengizinkan kliennya melaksanakan ibadah umrah karena terkait sulitnya pengawasan.
Aziz lalu memaparkan bahwa alasan yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah kesulitan pengawasan. “Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja. Karena jelas di wilayah Saudi Arabia pihak pemerintah RI dan tentu saja di dalamnya termasuk pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan pengawasan dimaksud,” tutur Aziz.
“Bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi Undang-undang,” Aziz menambahkan.
Lebih lanjut, Aziz menyarakan bahwa gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi Rizieq yang diberi undang-undang.
“Sehingga ini membuktikan bahwa klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan klien kami,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Aziz, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum yang diberikan undang-undang demi untuk terciptanya keadilan terhadap Habib Rizieq.
Sebelumnya, Habib Rizieq menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. (ARH)