Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Akhirnya Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka

0
93
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Setelah lama berlarut-larut, akhirnya Bareskrim Polri resmi menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka. Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Djuhandhani menuturkan, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim pada hari Selasa (1/8/2024). Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penodaan agama.

Berdasarkan pantauan wartawan, Panji tiba di Mabes Polri pada pukul 13.22 WIB. Ia langsung dikawal ketat oleh belasan Polisi sejak memasuki gerbang hingga ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Penjagaan ketat terlihat di akses masuk Mabes Polri. Tak seperti biasa, pintu gerbang akses masuk mobil dan motor ke Mabes Polri hanya dibuka sedikit. Sementara itu, akses masuk utama untuk tamu dan anggota ditutup dan dijaga ketat oleh sejumlah anggota Kepolisian.

BACA JUGA :  Masa Penahanan Panji Gumilang Akhirnya Diperpanjang Hingga 30 September 2023

Setiap orang yang hendak masuk ditanyai identitas dan maksud kunjungan. Sementara simpatisan Panji Gumilang dilarang masuk dan hanya berdiri di pinggir jalan tepat di depan gerbang masuk Mabes Polri.

Berdasarkan keterangan Djuhandhani, pada kasus ini, sebanyak 38 saksi dan 16 ahli sudah dimintai keterangannya. Adapun ahli yang dimintai keterangannya meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

Djuhandhani menjelaskan, pihaknya menerima sebanyak tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang melaporkan Panji atas perkara yang sama. Semuanya, menurut dia, dijadikan satu dan diusut Bareskrim Polri. “Kita tarik semua LP dan Dumas ke Bareskrim,” ujarnya.

Seperti diketahui, Bareskrim tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari Yayasan Al-Zaytun hari ini.

Dua dari enam saksi yang rencananya diperiksa adalah anak kandung dari Panji Gumilang. Sayangnya, hingga kini penyidik belum menginformasikan kehadiran keenam saksi. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini