RADAR TANGSEL RATAS – Rocky Gerung digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia digugat atas perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut dilayangkan oleh David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023, dan teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
“Sidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023,” demikian agenda sidang yang dimuat dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023).
Seperti yang telah diketahui, pernyataan Rocky Gerung di kanal YouTube milik Refly Harun menuai sorotan. Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melaporkan Rocky atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Rocky juga dianggap telah menyebarkan berita bohong atas pernyataannya itu. RIB juga melaporkan Refly Harun atas pendistribusian ujaran kebencian ini.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan terhadap Rocky Gerung. Terkait gugatan itu, Djuyamto bakal menjadi ketua majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut bersama hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.
Berdasarkan berkas gugatan ini, David Tobing yang berprofesi sebagai advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Republik Indonesia yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian terhadap dirinya selaku WNI. Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat krpala negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
Rocky Gerung pun telah menyesal karena kritikannya yang diduga bernada hinaan kepada Jokowi menimbulkan perselisihan serta pro dan kontra di publik.
Ia pun meminta maaf atas perselisihan yang terjadi. Namun, Rocky tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai adanya pihak-pihak yang melaporkannya kepada polisi atas kritik tersebut. (ARH)