Dikenakan Tarif Bea Keluar Pada Ekspor Tembaga, Induk Freeport Bakal Gugat RI

0
186
PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan salah satu perusahaan yang masih diperbolehkan ekspor konsentrat di tengah kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang ekspor konsentrat. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Freeport dikabarkan berencana menggugat pemerintah Indonesia soal kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Mengomentari kabar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah merupakan hal yang sudah bijak. “Terkait gugatan Freeport. Ya namanya kebijakan pemerintah ini namanya sudah bijak,” tuturnya dalam konferensi pers di, Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Sayangnya, Airlangga enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait gugatan yang dilayangkan oleh Freeport. “Kalau gugatan ya kita lihat saja. Nggak ada komentar tentang gugatan,” ujarnya.

Menurut Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid, PT Freeport Indonesia (PTFI) akan dikenakan tarif bea keluar merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

BACA JUGA :  Wow! Pekerja Imigran Asal India Datangkan Uang Rp 1.500 Triliun ke Negerinya Sepanjang 2022

“Sudah sesuai dengan PMK yang baru, aturannya begitu. Mestinya (mengikuti itu),” tutur Wafid ditemui di Kementerian ESDM, Senin (7/8/2023).

Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan PTFI diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

PTFI merupakan salah satu perusahaan yang masih diperbolehkan ekspor konsentrat di tengah kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang ekspor konsentrat. Dengan komitmen penyelesaian pabrik pemurnian atau smelter, PTFI mendapatkan karpet merah ini.

Tapi, dalam dalam pengajuan di SEC tersebut, PTFI menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.

“Pada Maret 2023, Pemerintah Indonesia memverifikasi bahwa kemajuan konstruksi smelter Manyar melebihi 50 persen dan bea keluar Freeport Indonesia dihapus efektif 29 Maret 2023,” bunyi pengajuan tersebut. (ARH)

BACA JUGA :  Wow! Ada Lima Titik 'Harta Karun' Tersembunyi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini