Mahkamah Agung Sunat Vonis Hukuman Bagi Para Pelaku Pembunuhan Terhadap Brigadir J

0
129
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman istri Ferdi Sambo, Putri Candrawati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hal itu diputuskan lewat putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023). (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro mengaku kaget dan kecewa atas pengurangan vonis dalam kasasi para terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dkk.

Menurut Yonathan, putusan hakim yang menyunat hukuman keempat terdakwa pembunuhan Yosua, yakni Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Ma’ruf, tak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.

“Kita kaget ternyata putusan pengadilan lebih ringan dari apa yang menjadi aspirasi masyarakat selama ini,” kata Yonathan kepada wartawan, Selasa (8/8/2023). “Setelah ini harus segera di laksanakan putusannya untuk menjalani pidananya sebagai narapidana, jangan lagi mengkhianati perasaan rakyat,” ia menambahkan.

Selain Yonathan, penasihat hukum lainnya, Kamaruddin Simanjuntak, juga menyatakan kekecewaan pihak korban terhadao putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana tersebut. Kekecewaan itu dikhususkan kepada istri Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mendapat potongan 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  KPK Sebut Ada Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak

“Untuk putusan istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi sangat mengecewakan. Karena, pertama-tama mengaku diperkosa tapi tidak tahu siapa yang memperkosa,” ujar Kamaruddin (8/8/2023).

Kamaruddin juga mengaku kecewa karena tindak-tanduk Putri tak terungkap di pengadilan. Ia lantas membeberkan ulang peristiwa yang melibatkan Putri dalam pembunuhan berencana itu. Bahkan Kamaruddin juga mengingatkan soal Putri yang mengadukan Josua kepada Sambo sehingga peristiwa berdarah itu terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Lalu di rumah dinas dia pura-pura tidur di kamar padahal dia enggak tidur. Kemudian membuat laporan di Polres Jakarta Selatan bahwa dia mengalami pelecehan seksual tetapi tidak pernah terjadi,” ujar Kamaruddin.

“Kemudian mencuri barang-barang perhiasan almarhum baik pemberian atasannya demikian juga barang barang lainnya. Dompet, handphone, dan termasuk laptopnya,” Kamaruddin menambahkan.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyayangkan sikap MA yang tak memandang perbuatan Putri tersebut sebagai kesalahan. Dirinya lantas mencurigai MA melakukan sesuatu terhadap kasus itu. “Menurut kami, MA ini patut dicurigai atau patut dipandang tidak benar,” tuturnya.

BACA JUGA :  Harga Minyak Mentah Dunia Turun Drastis, Apakah Harga BBM Juga Turun?

Lantas, terkait penyunatan hukuman untuk Sambo, Kuat, dan Ricky, Kamaruddin berpandangan sama. Meski demikian, dirinya menilai semua perkara tersebut berawal dari Putri. “Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan,” kata Kamaruddin.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, MA melakukan perbaikan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Sambo.

Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun terhadap Putri dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun terhadap Kuat. Kemudian, menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun terhadap Ricky Rizal. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini