Cegah Terulangnya Bullying Nakes, Kemenkes Beri Teguran Kepada Tiga Rumah Sakit

0
147
Kementerian Kesehatan menerima 91 pengaduan bullying atau perundungan terhadap peserta Koas (Co-Ass atau Co-Assistant), internship alias magang, hingga peserta program pendidikan dokter spesialis. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melayangkan teguran tertulis kepada tiga pemimpin rumah sakit milik pemerintah atas kelalaian mereka terkait praktik perundungan atau bullying terhadap peserta didik.

Adapun tiga pemimpin rumah sakit yang dimaksud yakni Direktur Utama (Dirut) RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

Menurut Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami, kasus perundungan yang dilaporkan kebanyakan soal permintaan uang di luar kebutuhan pendidikan dokter.

“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” ungkap Murti dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (17/8/2023).

Sanksi diberikan, kata Murti, berdasarkan hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundungan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes.

Berdasarkan data yang masuk ke kanal laporan Kemenkes yang dihimpun sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023, tercatat ada 91 pengaduan dugaan perundungan. Inspektorat menemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, selaku instansi yang mengawasi rumah sakit.

BACA JUGA :  Anies Baswedan Dituding Berkhianat, Pengamat: Justru Prabowo yang Tidak Memberikan Kesempatan kepada Orang Lain

Lebih lanjut, Kemenkes meminta tiga pimpinan rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat. Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, kata Murti, laporan dugaan perundungan akan diteruskan kepada instansi terkait.

“Jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang surat izin praktek (SIP),” ujarnya.

Menindaklanjuti teguran tersebut, tim manajemen RSCM mengatakan sanksi yang diterima itu sebagai bentuk pembinaan dan momentum menghilangkan praktik perundungan di lingkungan RS.

“Kami memandang bahwa sanksi peringatan yang kami terima ini sebagai bentuk pembinaan dari Kementerian Kesehatan kepada kami dan menjadi sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM,” tutur Direktur Utama RSCM Lies Dina Liastuti melalui keterangan resmi, Kamis (17/8/2023).

Selain itu, pemerintah juga dikabarkan telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes pada 20 Juli 2023.

BACA JUGA :  Matematika dan Fisika Itu Mengasyikkan, Lulusan "Prodi Matfis" FSTI ISTN Laku Keras di Dunia Kerja

Instruksi itu memfasilitasi pengaduan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini