Tantang Anies-Ganjar-Prabowo Berdebat di Kampus, BEM Unsoed: Jangan Sendiri-Sendiri!

0
200
BEM Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menyampaikan tantangan agar Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto berdebat satu dengan yang lain di kampus supaya bisa saling adu gagasan. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menantang para bakal capres hadir di kampusnya untuk berdebat dengan mahasiswa, lalu giliran BEM Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto juga menyampaikan tantangannya. BEM Unsoed ingin Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto berdebat satu dengan yang lain.

“Untuk para bacapres itu debat terbuka di kampus alih-alih kampanye masuk kampus. Hal ini bisa menjadi kegiatan yang berkualitas,” tutur Ketua BEM Unsoed Purwokerto, Bagus Hadikusuma, dikutip dari Detik.com (21/8/2023).

Menurut Bagus, acara debat antar bacapres lebih seru ketimbang ide BEM UI yakni debat bacapres melawan mahasiswa. BEM Unsoed ingin agar para bacapres itu saling adu gagasan. “Jangan sendiri-sendiri. Nggak head to head jadinya nanti,” tutur Bagus.

Sebab, kata Bagus, nantinya yang menjadi panelis dan audiensnya adalah civitas akademika yang memiliki daya kritis dan pisau analisis yang tajam serta komprehensif.

Tantangan debat terbuka di lingkungan kampus ini adalah buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diketok pada 15 Agustus 2023. MK telah memutuskan melarang total kampanye di tempat ibadah dan masih membolehkan ‘kampanye’ di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri.

BACA JUGA :  Ketua Komisi III DPR Dukung Mahfud Bentuk Satgas untuk Usut Transaksi Janggal Rp 349 T

Melalui putusan itu, MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi.

MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi: Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini