Atasi Polusi Udara, Walkot Depok Terbitkan Aturan: Naik Mobil Minimal 3 Orang dan Motor Dua Orang

0
99
Untuk mengendalikan polusi udara di Depok, Pemkot setempat mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi. Penumpang kendaraan roda empat juga ditetapkan minimal tiga orang, dan kendaraan roda dua harus dua orang. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Wali Kota Depok mengeluarkan Instruksi Wali Kota untuk mengendalikan polusi udara di wilayah Depok dan sekitarnya. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat kepala daerah, camat, lurah, ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Kota Depok.

“Ini implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek),” tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris di dikutip dari ANTARA, Jumat (1/9/2023).

Menurut Idris, dalam pengendalian pencemaran udara, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi atau tidak beremisi.

“Penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua dengan dua orang,” ujarnya.

Selain itu, Idris juga meminta agar penggunaan masker saat polusi udara sedang tinggi dilakukan dengan melihat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada aplikasi ISPUNet, yang dipublikasikan secara berkala oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BACA JUGA :  Hadir di FEKDI 2024, Bank DKI Dukung Inklusi Keuangan Digital

Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan melakukan penyiraman pohon.

“Kedua dinas ini melakukan edukasi kepada warga untuk melakukan pencegahan terjadinya kebakaran. Tempat-tempat padat, tempat-tempat yang memang potensi kebakaran dalam musim cuaca seperti ini dan selanjutnya mitigasi bencana kebakaran dan kekeringan,” tuturnya. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini