RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Penahanan dilakukan setelah Karen selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada Selasa malam (19/9/2023). Karen telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia dinyatakan langsung ditahan selama 20 hari.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KA selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa malam (19/9/2023).
KPK memasukkan kasus ini sebagai prioritas untuk diselesaikan. Lembaga antirasuah itu mengklaim bakal membongkar secara utuh kasus inj demi memulihkan kerugian keuangan negara.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka yakni Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan; Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto; Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung; mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio; serta Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2011-2014 Nur Pamudji.
KPK juga sebelumnya telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Karen, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia. (ARH)