Nah Loh! Medsos Bakal Dilarang Jadi Media Jual Beli, Hanya Boleh untuk Promosi

0
106
Pemerintah bakal meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur media sosial sekaligus e-commerce atau social commerce, seperti TikTok Shop dan lain-lainnya. Social commerce yang tidak mematuhi aturan nantinya akan ditutup. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bakal meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur media sosial sekaligus e-commerce atau social commerce, seperti TikTok Shop, dan lain-lainnya. Zulhas juga menegaskan akan menutup social commerce yang tidak mematuhi aturan.

“Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50 2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Ya kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke apa namanya, Kominfo untuk mendengarkan habis mendengarkan apa lagi?” tutur Zulhas seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Menurut Zulhas, aturan ini menyasar semua social commerce yang beroperasi di Indonesia, termasuk TikTok Shop. “Kita nggak pake merek. Siapa saja,” ujarnya.

Zulhas juga menjelaskan, dalam rapat terbatas hari ini disepakati social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

“Yang pertama, isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” papar Zulhas. (ARH)

BACA JUGA :  Menkes Hapus Kelas 1, 2, dan 3 Pada BPJS Kesehatan Secara Bertahap Tahun Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini