Hati-Hati! Kini Membuat Sticker Wajah di WhatsApp Bisa Terkena Jeratan UU

0
179
Waspada, kini aksi membuat stiker dari wajah orang lain bisa diganjar dengan UU ITE. Payung hukumnya adalah Undang-Undang ITE pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa para pembuat stiker wajah di WhatsApp berpotensi terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pembuat stiker wajah di WhatsApp dengan tujuan buruk atau jahat, kata Budi Arie, bisa saja dikenakan UU ITE.

“Itu kan macam-macam, bisa ke UU ITE kalau pakai untuk hal-hal buruk,” ujar Budi kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

Sebelumnya, akun TikTok @banghafidd menyebut aksi membuat stiker dari wajah orang lain bisa diganjar UU ITE. Dia merujuk Undang-Undang ITE pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Konten itu pun langsung viral di media sosial.

Menurut Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, pengenaan sanksi itu tergantung dari perbuatan jahatnya.

“Persoalannya tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WA, di mana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana,” tutur Damar.

BACA JUGA :  Beredar Prediksi Bahwa PDIP Bakal Pilih Pasangan Capres-Cawapres Seperti Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Pilpres 2024

Lebih lanjut, Damar kemudian menjelaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) dalam UU ITE pada dasarnya tidak menyasar perbuatan, seperti membuat stiker WhatsApp.

Hanya saja, kata Damar, dalam aturan tersebut sebenarnya menyasar pada aktor/orang jahat yang mengubah informasi yang disimpan di server, dengan tujuan memanipulasinya, semisal merusak data orang, mengganti nama orang dengan namanya sendiri, atau mengganti nomor rekening. Tujuannya adalah menguasai harta benda dan lainnya dalam konteks transaksi elektronik.

“Jadi sebenarnya kurang tepat kalau hanya karena tidak senang foto wajahnya dijadikan stiker WA, lalu melapor ke polisi pakai pasal 32 ayat 1 UU ITE. Agak melenceng dari maksud pasal itu sendiri yang dibuat untuk mencegah tindakan yang merugikan transaksi dan informasi digital,” ungkap Damar.

Ia menambahkan, kalaupun seseorang tak berkenan fotonya dipakai jadi stiker WhatsApp, Damar menyebut hal itu bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Tapi, katanya, perlu ada penjelasan lebih lanjut soal perbuatan apa yang dianggap pidana itu, apakah menghina, mencemarkan nama baik, atau memeras.

BACA JUGA :  Tak Terima Menterinya Diancam Reshuffle, Nasdem: Menteri Kami Jauh Lebih Berprestasi dan Tak Ada yang Ditangkap KPK!

“Ya bisa itu maksudnya setiap warga negara punya hak melapor, tapi kan laporannya juga harus ada aturan hukumnya apa,” ujar Damar. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini