Soal Uang Korupsi BTS 4G Mengalir ke Komisi I DPR Rp 70 Miliar, Ketua MKD DPR Angkat Bicara

0
126
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa MKD akan terus melihat perkembangan tentang dugaan adanya aliran dana kasus korupsi proyek BTS 4G ke Komisi I DPR. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, meminta pihak-pihak yang mengetahui informasi adanya aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR terkait kasus korupsi proyek BTS 4G, untuk segera melaporkan hal tersebut kepada MKD.

Permintaan itu dilayangkan Adang sebagai tanggapannya atas dugaan adanya aliran dana ke Komisi I, sebagaimana yang dinyatakan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dalam kesaksian terkait kasus korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).

Menurut Adang, MKD memiliki loket pengaduan yang memang disediakan untuk menerima segala aduan terkait anggota dewan.

“Jadi tidak selalu dari media saja, kami juga nanti akan mengecek apakah laporan tersebut ada masuk ke MKD. Walaupun kami juga memonitor dari media, tapi kalau ada masyarakat yang merasa dia memiliki alat bukti cukup dan sebagainya masukkan aja ke loket MKD pasti ditanggapi,” tutur Adang di Hotel Bidakara, Rabu (27/9/2023).

Adang juga menegaskan bahwa MKD akan terus melihat perkembangan tentang dugaan adanya aliran dana ke Komisi I DPR tersebut. “Sekali lagi saya sampaikan kepada seluruh masyarakat kita memiliki loket pengaduan yang ada di MKD, manfaatkan. Apabila ada anggota DPR RI yang melakukan pelanggaran-pelanggaran etika, hukum atau apapun juga silakan untuk memberikan laporan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hari Ini DPR Sahkan Perppu Pemilu dan Delapan RUU Provinsi, Tito: Sekali Pukul, Sembilan UU

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta adanya pengusutan atas informasi yang menyebut adanya aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR terkait dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Menurut Cak Imin, informasi tersebut perlu diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. “Ya semua harus diusutlah. Aparat hukum yang bisa,” kata Cak Imin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini