RADAR TANGSEL RATAS – KPK telah mendatangi kantor Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat (29/9/2023), dan
menggeledah ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan ruangan kerja Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Tapi ternyata aktivitas tersebut sempat diwarnai upaya perlawanan.
“Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).
Menurut Ali, dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka dalam kasus tersebut. “Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Ali.
Ali menuturkan bahwa KPK telah mengingatkan pihak internal Kementan untuk tidak mengganggu upaya penyidikan yang saat ini dilakukan terkait kasus korupsi di Kementan.
“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” ujar Ali.
Sejumlah bukti yang ditemukan penyidik di lokasi, kata Ali, bakal dianalisis oleh tim penyidik. “Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini. Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan,” katanya.
Ali menambahkan, bukti-bukti tersebut nantinya akan menjadi salah satu acuan tim penyidik dalam memanggil pihak terkait kasus di Kementan. “Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali.
Seperti diketahui, kasus korupsi di Kementan saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. Sosok tersangka dari kasus tersebut pun telah dikantongi KPK. Kasus yang diusut KPK itu berkaitan dengan tindakan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi. (ARH)