Pontjo Sutowo Tak Mau Kosongkan Hotel Sultan, Menteri Investasi/Kepala BKPM Angkat Suara

0
114
Bahlil menuturkan bahwa polemik Hotel Sultan sudah dimenangkan oleh negara lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Terkait Pontjo Sutowo yang menolak hengkang dari Hotel Sultan, Bahlil menyebut itu merupakan hal yang biasa. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengomentari polemik Hotel Sultan. PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan menolak melakukan pengosongan hotel yang berada di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut.

Bahlil menuturkan bahwa polemik Hotel Sultan sudah dimenangkan oleh negara lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Terkait Pontjo Sutowo yang menolak hengkang dari Hotel Sultan, Bahlil menyebut itu merupakan hal yang biasa.

“Oh sudah, Hotel Sultan itu kan sudah dimenangkan oleh negara lewat Kemensetneg. Kalau sudah selesai tinggal lihat proses hukumnya. (Pontjo menolak hengkang) ya biasa lah namanya pengusaha kan begitu,” tutur Bahlil saat ditemui di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

Seperti diketahui, Yosef Benediktus Badeoda selaku Kuasa Hukum PT Indobuildco, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya menolak pengosongan Hotel Sultan karena tidak ada dasar putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi pengosongan.

“Jadi apa yang mau dikosongkan? Setneg sudah ajukan somasi pengosongan tapi kita sudah membantahnya,” kata Yosef dalam pernyataan resminya, Minggu (1/10/2023).

BACA JUGA :  Amerika Serikat dan Kanada Diterjang Badai Musim Dingin Parah, Suhu Hingga Minus 55 Derajat Celsius!

Sebagai informasi, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di bawah Sekretariat Negara (Setneg) telah meminta PT Indobuildco segera melakukan pengosongan Hotel Sultan karena HGB-nya sudah habis pada Maret-April 2023. Jatuh tempo yang diberikan untuk pengosongan sebenarnya sampai 29 September 2023. Tapi sampai saat ini suasana di Hotel Sultan masih terpantau normal dan tidak ada tanda-tanda pengosongan.

Yosef mengatakan PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan HGB kepada Kementerian ATR/BPN untuk jangka waktu 30 tahun lagi setelah mengelola selama 50 tahun terakhir hotel tersebut.

Pihaknya mengacu pada Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

“Pembaruan diajukan ke Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sebagai instansi yang berwenang memberikan hak atas tanah. Kenapa harus ke PPKGBK? Pemberian hak dan perpanjangan hak atas HGB No. 26/27 diberikan oleh Kanwil ATR/BPN, bukan oleh PPKGBK,” papar Yosef.

BACA JUGA :  Tolak Usulan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69,2 Juta, PKS: Karena Tidak Rasional

Meski demikian, Yosef mengakui pembaruan yang diajukan PT Indobuildco atas HGB belum disetujui. Pasalnya, Kementerian ATR/BPN meminta permohonan tersebut dilengkapi dengan rekomendasi Setneg. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini