Demi Keamanan, Syahrul Yasin Limpo dan Ajudannya Minta Perlindungan Saksi kepada LPSK

0
114
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama tiga orang lainnya mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto surat tanda terima permohonan perlindungan saksi kepada LPSK ini pun telah beredar.

Selain SYL, ada pula tiga orang lain yang juga mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK. Mereka adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; ajudan Mentan bernama Panji Harjanto; dan seseorang bernama Hartoyo.

Dalam surat tersebut, permohonan perlindungan saksi yang diajukan oleh SYL tercatat pada Jumat (6/10/2023) pukul 17.57 WIB. Surat itu pun kabarnya sudah diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.

“Telah diterima pada Hari Jumat Tanggal 6 Oktober 2023, Pukul 17.57 WIB, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi surat tersebut.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, setiap orang dipersilakan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. “Kita belum dapat info tetapi secara umum kita tentu mempersilakan siapapun. Tentu LPSK menunggu saja kalau ada kabar-kabar begitu,” ujar Maneger, dikutip dari Detikcom, Sabtu (7/10/2023).

BACA JUGA :  Demi Sukseskan KTT ASEAN, PLN Operasikan Pusat Kontrol Listrik

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya akan memberi informasi. “Pada saatnya kami infokan ya,” ujar Edwin.

Sebagai informasi, kasus korupsi di Kementan telah naik ke tingkat penyidikan. Ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yang diusut KPK. Kasus ini mencuat seiring penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas Mentan SYL pada Kamis (28/9). Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang tunai puluhan miliar.

KPK menyampaikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut pada Jumat (29/9). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan di rumah dinas SYL dilakukan usai perkara korupsi di Kementan naik ke tingkat penyidikan dan sudah ada tersangka.

“Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan,” tutur Ali. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini