DPR Setujui RUU Aparatur Sipil Negara Jadi UU, Menpan: ASN Bisa Duduki Jabatan Tinggi di TNI-Polri

0
84
Semua fraksi di DPR menyatakan setuju bila RUU ASN disahkan menjadi UU. Meski demikian, Fraksi PKS menyatakan menyetujui pengesahan itu dengan delapan catatan. Salah satu hal yang disoroti PKS adalah ingin pemerintah menjamin kesejahteraan ASN. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – DPR sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU. Berdasarkan UU baru itu, ASN dimungkinkan mengisi jabatan tinggi di institusi TNI atau Polri.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, ASN bisa berpeluang menjabat sebagai Wakapolri. “Misalnya nanti itu direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat sangat mungkin ini untuk di buka,” tutur Anwar di Kompleks Istana Presiden, Jumat (6/10/2023).

Ia menjelaskan, kans ASN menjabat sebagai petinggi Polri atau TNI dilihat dari kebutuhan setiap instansi. Sebab UU baru ini menerapkan konsep resiprokal.

“Konsep resiprokal dengan TNI-Polri, selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI dan Polri. Dengan konsep ASN baru dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non ASN itu bisa diisi,” paparnya.

BACA JUGA :  Hadapi Fenomena El Nino, Bulog Percepat Impor 700 Ribu Ton Beras

Sebagai informasi,, pengesahan UU tentang ASN dilakukan saat Rapat Paripurna ketujuh Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa, 3 Oktober 2023. Kesepakatan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU ASN dapat disahkan menjadi UU. Hanya saja, Fraksi PKS menyatakan menyetujui pengesahan itu dengan delapan catatan. Salah satu hal yang disoroti PKS adalah ingin pemerintah menjamin kesejahteraan ASN. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini