Usai Lakukan Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Dugaan Pemerasan Petinggi KPK ke Tahap Penyidikan

0
169
Status penyelidikan kasus pemerasan oleh petinggi KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Polda Metro Jaya meningkatkan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Menurut Kombes Ade, kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Kata Kombes Ade, Surat Perintah Penyelidikan atas kasus tersebut terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Atas kasus itu pun penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.

Kombes Ade lalu menjelaskan ada tiga dugaan kasus yang ditemukan, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” tutur Kombes Ade.

BACA JUGA :  Polemik Pencopotan Brigen Endar, Novel Baswedan: Firli Bahuri Memang Arogan!

Diduga, dalam kasus ini terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Demi efektivitas penyelidikan, polisi merahasiakan identitas pelapor atau pembuat aduan masyarakat (dumas) ini. Setidaknya, sudah ada enam orang yang diperiksa, termasuk salah satunya eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini