
RADAR TANGSEL RATAS – Kebijakan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menyatakan investor bisa mendapat hak kelola tanah hingga 190 tahun jika diakumulasikan. Langkah itu memunculkan kekhawatiran bagi sejumlah pihak, apalagi mengingat sangat sedikit negara yang berani menerapkan kebijakan serupa.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana, pemberian hak kelola lahan dalam waktu lama bertujuan memberikan kemudahan kepada investor sehingga mereka tak perlu lagi bolak-balik mengajukan perpanjangan. Harapannya, kata dia, minat investor masuk ke IKN jadi meningkat.
“Kalau sekarang itu kan 30 tahun mengajukan lagi ke BPN diperpanjang. Harus bikin NK lagi dan lain-lain. Nah kalau yang sekarang itu kita langsung janjikan ‘oke saya akan kasih 80 tahun sepanjang dimanfaatkan’. Nanti akan kita cek 30 tahun dimanfaatkan nggak? Kalau dimanfaatkan biasanya lanjut lagi,” papar Suyus kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Suyus mengakui bahwa waktu tersebut terbilang cukup lama. Meski demikian, langkah serupa juga pernah dilakukan di sejumlah negara yang memberikan HGU hingga 100 tahun untuk satu periode. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini demi menjamin keberlangsungannya sesuai aturan.
“Ini berbeda dengan tanah yang mereka sendiri membebaskan, kan tidak. Ini tetap tanah milik Otorita IKN, pemerintah. Kita jamin jangka waktu (pemberian hak tanah) sepanjang tanah dimanfaatkan. Kuncinya sepanjang dimanfaatkan, kalau nggak kita ambil lagi,” ujar Suyus.
Lebih lanjut, Suyus menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan lex specialis (khusus) di IKN. “Tapi di daerah lain tak berlaku seperti itu. Ini yang ke depan akan kita buatkan aturannya, kawasan-kawasan untuk pertumbuhan ekonomi akan kita beri jangka waktu yang panjang (hak tanah), seperti Singagpura,” ia menambahkan.
Suyus juga menuturkan bahwa pengawasan ketat dilakukan untuk menjamin para investor ini memanfaatkan lahan tersebut untuk digarap, utamanya membangun infrastruktur kebutuhan dasar masyarakat.
Meski dalam regulasi tertulis monitoring dan evaluasi pertama akan dilakukan dalam kurun waktu 35 tahun awal, tapi Suyus menjamin di sela-sela waktu, misalkan 5 tahun sekali, pihaknya juga akan melangsungkan monitoring rutin.
“Jadi sepanjang itu tidak dimanfaatkan, pasti akan kita tetapkan sebagai tanah terlantar dan akan ditarik haknya itu, diambil alih kembali oleh IKN. Intinya semua tanah harus dimanfaatkan. Ini yang sedang kita pelajari semua,” ujarnya.
Bukan itu saja. Suyus juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ke depannya nanti aturan baru yang lebih detail dan rigid diterbitkan untuk melengkapi aturan yang sudah ada dan menjamin pelaksanaannya berjalan baik. Suyus juga menekankan, pemerintah tidak akan tinggal diam apabila kebijakan ini dilanggar.
“Pemerintah memberikan janji ke badan hukum. ‘Oke saya janji, tapi kamu wajib memanfaatkan lahan itu. Tapi kamu harus menjaga lingkungannya, ada kami berikan hak, ada kewajibannya, ada batasannya’. Kita memberikan kemudahan, tetapi kita juga ketat memberikan sanksi. Pengawasannya ketat,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, Pasal 16A UU IKN menyebutkan, HGU dapat diberikan dalam dua kali siklus yang secara akumulasi investor dapat menerima HGU selama 190 tahun. Dalam penjelasan lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam satu siklus HGU ini diberikan dengan tahapan, pertama pemberian hak paling lama 35 tahun. Kedua, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan ketiga pemberian hak paling lama 35 tahun.
Selain HGU, aturan itu juga memungkinkan para investor untuk memperpanjang HGB hingga secara akumulatif menjadi 160 tahun. Hal ini diatur dalam pasal 16A ayat 3, di mana HGB akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertamanya.
HGB juga diberikan dengan sejumlah tahapan, pertama pemberian hak paling lama 30 tahun. Kedua, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan ketiga pemberian hak paling lama 30 tahun. (ARH)