RADAR TANGSEL RATAS – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa pengepungan total yang sedang dilakukan Israel terhadap Jalur Gaza dilarang berdasarkan hukum internasional. PBB menyebut pengepungan total bakal mengganggu pasokan penting bagi warga sipil Jalur Gaza untuk bertahan hidup.
Seperti dilansir AFP, Selasa (10/10/2023), Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Volker Turk mengingatkan bahwa martabat dan kehidupan masyarakat harus dihormati. Ia pun menyerukan semua pihak untuk meredakan ‘situasi berbahaya yang eksplosif’.
Dikabarkan pula bahwa Kelompok Hamas, yang menculik sekitar 150 orang warga Israel pada akhir pekan lalu, mengancam akan mengeksekusi mati para sandera jika serangan udara Israel terus ‘menargetkan’ warga sipil Jalur Gaza tanpa peringatan dini.
Hal tersebut disampaikan Hamas setelah Israel, pada Senin (9/10) waktu setempat, memberlakukan pengepungan total terhadap Jalur Gaza. Dalam pengepungan itu, pasokan makanan, air dan listrik untuk warga Gaza diputus.
Pengepungan tersebut memicu kekhawatiran terhadap situasi kemanusiaan yang semakin menyedihkan di Jalur Gaza. Terlebih Jalur Gaza telah diblokade oleh Israel sejak tahun 2007 lalu ketika Hamas berkuasa.
“Hukum kemanusiaan internasional sudah jelas: kewajiban untuk selalu berhati-hati untuk menyelamatkan penduduk sipil dan objek-objek sipil tetap berlaku selama serangan terjadi,” ujar Turk dalam pernyataannya.
Menurut Turk, pengepungan semacam itu berisiko memperburuk situasi HAM dan kemanusiaan yang sudah buruk di Jalur Gaza, termasuk kapasitas fasilitas medis untuk beroperasi, terutama mengingat meningkatnya jumlah korban luka.
“Pemberlakuan pengepungan yang membahayakan nyawa warga sipil dengan merampas barang-barang penting bagi kelangsungan hidup mereka, dilarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional,” katanya lagi.
Pembatasan apapun terhadap pergerakan orang-orang dan barang dalam sebuah aksi pengepungan, kata Turk, hanya bisa dibenarkan dengan alasan kebutuhan militer. (ARH)