RADAR TANGSEL RATAS – Beredar kabar Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di tengah merebaknya kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabar tentang penggeledahan tersebut muncul setelah Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan dugaan perkara pemerasan terhadap SYL ke tahap penyidikan. Sebagai terlapor dalam perkara itu disebutkan adalah petinggi KPK.
Tapi menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, dirinya belum mendapatkan kabar seputar hasil penggeledahan itu. “Saya sejauh ini belum mendapatkan informasi apa pun dari penyidik ya, kita tunggu seluruhnya,” ungkap Kombes Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2023).
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan tersebut saat ini ditangani oleh Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Trunoyudo meminta publik bersabar terkait penanganan kasus dugaan pemerasan ini.
“Saya berharap kepada rekan-rekan selain melakukan pengawasan, tidak berspekulasi, juga tetap menunggu dari proses ini karena proses ini terus secara simultan, berkesinambungan dilakukan langkah-langkah ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementan RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Menurut Kombes Ade, kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian, Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Aetelah itu, penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat lalu (6/10/2023).
Kombes Ade menuturkan, ada tiga dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” tuturnya. (ARH)