Gara-Gara Upload Video Tentang Megawati di YouTube, Ade Armando Digugat PDIP Rp 200 Miliar!

0
150
Ade Armando menuturkan bahwa PDIP menggugat dirinya dengan angka 200 miliar lebih atas keberadaan video tentang Megawati Soekarnoputri di kanal Youtube @AdeArmandoOfficial dengan judul 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI". (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Politikus PSI Ade Armando digugat oleh PDIP karena video soal Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Menurut Ade Armando, gugatan dari PDIP tersebut mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

Berdasarkan lama SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, gugatan PDIP terhadap Ade Armando terdaftar pada Rabu 18 Oktober 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan terhadap Ade Armando tercatat dengan nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Kabar soal adanya gugatan terhadap Ade Armando di PN Cibinong dibenarkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP. “Iya betul,” kata Johannes Lumban Tobing dari BBHAR DPP PDIP kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Ade Armando menuturkan bahwa PDIP mempersoalkan videonya di kanal Youtube @AdeArmandoOfficial yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI”. Video tersebut tayang pada 25 September lalu. Dengan beredarnya video tersebut, Ade mengabarkan dirinya digugat perdata lebih dari Rp 200 miliar oleh PDIP.

“Saya mau mengabari digugat perdata lebih dari dua ratus miliar rupiah oleh PDIP Perjuangan. PDIP bahkan meminta pengadilan menyita seluruh harta milik saya, termasuk rumah saya di Bogor,” ungkap Ade Armando.

BACA JUGA :  KPK Resmi Terbitkan Sprindik, Mulai Usut Dugaan Korupsi PT BJB

Disebutkan pula bahwa Ade Armando harus hadir di sidang PN Cibinong pada 15 November 2023. Menurut Ade Armando, yang mengajukan gugatan adalah tim advokat 31 orang dari BBHAR DPP PDIP.

Lebih lanjut, Ade Armando menjelaskan bahwa dalam video yang dipermasalahkan PDIP itu, dia bermaksud meluruskan berita tidak benar yang beredar soal Megawati. Tapi, dalam keterangan Ade, PDIP merasa elektabilitasnya dirugikan.

“Ironisnya, dalam video tersebut, saya justru mengecam beredarnya hoax yang menyatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang masuk ke PSI. PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoax itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP,” tuturnya

Selain itu, Ade Armando juga menyebut PDIP tidak melakukan gugatan pidana. Sebab menurutnya, PDIP tidak yakin bahwa video yang dibuatnya itu masuk dalam kategori pencemaran nama baik.

“Apalagi saat ini pihak kepolisian menerapkan prinsip restorative justice. Jadi PDIP memilih menggugat saya secara perdata, dengan hukuman yang akan memiskinkan saya,” ujarnya. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini