Banyak Dikomplain Masyarakat, Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Kembali Dihapus

0
185
Razia uji emisi kembali digelar pada 1 November 2023 di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 57 kendaraan bermotor ditilang pada hari pertama itu. Razia tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Polisi kembali meniadakan tilang uji emisi di Jakarta. Menurut pihak kepolisian, tilang uji emisi ditiadakan karena sangat banyak keluhan dari masyarakat. Meski demikian, sosialisasi tentang pentingnya uji emisi tetap terus dilakukan melalui imbauan.

“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Kombes Latif juga menjelaskan bahwa tilang uji emisi kembali diberlakukan pada 1 November kemarin setelah sebelumnya sempat ditiadakan. Kali ini, tilang uji emisi tersebut ditiadakan kembali. Ia pun mengaku pihaknya telah mengevaluasi pelaksanaan tilang uji emisi kemarin. Dari hasil evaluasi tersebut, kata Kombes Lafif, masih banyak masyarakat yang belum tahu soal tilang uji emisi.

“Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bak Bola Salju, Kini Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim Soal 'Jokowi Minta Kasus e-KTP Dihentikan'

Kombes Latif kemudian menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KLHK terkait hal ini. “Kami juga akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan. Kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” tuturnya.

Sebelumnya, razia uji emisi kembali digelar pada 1 November 2023 di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 57 kendaraan bermotor ditilang pada hari pertama itu. Razia tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, pada hari pertama pelaksanaan razia tilang uji emisi ini, petugas menjaring ratusan kendaraan yang melintas.

“Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total, ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya, 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).

Asep menjelaskan, edukasi publik terhadap kewajiban uji emisi ini sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dengan beragam cara dan pendekatan. “Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara,” tutur Asep. (ARH)

BACA JUGA :  Sekarang Aborsi Nggak Dibui, 'Kumpul Kebo' Boleh Asalkan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini