Siapkan Single Salary System, Pemerintah Bakal Hapus Tukin Bagi PNS?

0
133
Pemerintah sedang merumuskan kebijakan reformasi gaji dan pensiun pegawai negeri sipil atau PNS. Kebijakan yang akan mulai berlaku pada 2024 ini berupa pengaturan penerapan skema gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) per 31 Oktober 2023. Sejalan dengan itu, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan untuk menerapkan single salary atau gaji tunggal bagi ASN.

Menurut Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Donny Moenek, konsep single salary saat ini secara garis besar menyatukan seluruh komponen gaji yang selama ini terpisah, seperti tunjangan anak dan istri, hingga tunjangan beras dan sebagainya ke dalam gaji pokok para aparatur sipil negara atau PNS. Kata Donny, hanya tunjangan jabatan dan fungsional yang masih akan di luar perhitungan.

“Yang saya tangkap dengan skema tersebut tentunya tunjangan anak dan istri, dan beras, dan tunjangan-tunjangan lain sudah masuk semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional tetap diatur dan kita lihat nanti,” tuturnya, dikutip Sabtu (4/11/2023).

Hal itu ditegaskan dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017.

BACA JUGA :  Usut Dugaan Korupsi di PT Amarta Karya, KPK Tetapkan Dirut dan Dirkeu Sebagai Tersangka

Dokumen tersebut memastikan single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Sebagai informasi, single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Kemudian, setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Policy brief itu juga menyebutkan tunjangan kinerja akan tetap dimuat dalam single salary dan diberikan sesuai capaian kinerja PNS yang berfungsi sebagai penambahan bagi penghasilan atau pengurang penghasilan.

Dikutip dari cnbcindonesia.com (4/11/2023), tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Tunjangan kinerja dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan apabila output kinerjanya kurang atau buruk.

BACA JUGA :  Catat! Tarif Masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar Rp 3,75 Juta Per Orang, Mulai 1 Agustus 2022

Besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji PNS yang penerapannya sama di setiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Oleh karena itu dalam tunjangan kinerja, dimungkinkan PNS yang mempunyai kontrak kinerja jabatan yang sama bisa mendapatkan tunjangan kinerja berbeda, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.

Sedangkan untuk pemberian tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja. Besaran Tunjangan kemahalan PNS pun disebutkan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini