Pengumuman! Gibran Kini Sudah Bukan Anggota PDIP, Hasto: Karena Sudah Pamit

0
323
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka sudah bukan anggota partainya lagi. Hal itu dikarenakan Gibran sudah jadi cawapres yang diusung parpol lain selain PDIP, dan sudah pamit dari PDIP. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut Gibran Rakabuming Raka telah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan. Selain itu, Hasto juga menyebut Gibran sudah pamit ke PDIP.

“Sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran ‘kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit,” tutur Hasto kepada wartawan di Denpasar, Bali, Minggu (5/11/2023).

Menurut Hasto, dalam perundang-undangan, ada aturan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sementara PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, dan Hanura sudah mengusung Ganjar-Mahfud. Begitu juga dengan Prabowo-Gibran yang diusung oleh gabungan beberapa partai.

“Ini ‘kan berbeda dengan undang-undang tentang partai politik sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain, ya, otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap,” ujat Hasto yang ditemui usai deklarasi dukungan Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali.

Hasto menambahkan, ada pula larangan seseorang menjadi anggota di dua partai politik, bahkan termasuk Gibran yang merupakan putra sulung Presiden RI Joko Widodo. “Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? ‘Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima,” tandasnya.

BACA JUGA :  Namanya Menguat di Bursa Cawapres Prabowo, Gibran Bakal Pindah ke Golkar?

PDI Perjuangan, kata Hasto, saat ini sedang menunggu keputusan berikutnya pascaputusan MK menyetujui gugatan batas usia yang memberi jalan bagi Gibran mengikuti kontestasi karena pernah menjadi kepala daerah.

Ia pun berharap MK menjadi benteng konstitusi. Maka dari itu, sejak awal presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, membangun lembaga tersebut di Istana agar selalu ingat dengan sikap kenegarawan yang harus diambil para hakim.

“Ketika itu dilanggar, bahkan ada jalan pintas, malah pengaduan yang informasinya saja belum ditanda tangan tetapi diproses, ini menunjukkan suatu jalan pintas yang indikasinya akan mematikan demokrasi,” tutur Hasto. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini