Diduga Terjadi Intimidasi Terhadap Wartawan yang Meliput Kehadiran Ketua KPK di Aceh, Dewan Pers Bereaksi

Konferensi pers AJI Banda Aceh, IJTI Aceh, dan PWI Aceh terkait intimidasi dua jurnalis TV di Banda Aceh oleh pengawal Ketua KPK Firli Bahuri, di Banda Aceh, Jumat (10/11/2023). (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Ada dugaan terjadi tindakan intimidasi terhadap wartawan saat hendak meliput kegiatan Ketua KPK Firli Bahuri di Aceh. Atas tindakan tersebut, Dewan Pers terpaksa turun tangan. Menurut Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, tindakan tersebut melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

“Upaya menghalang-halangi pers dalam bekerja jelas merupakan tindakan intimidasi dan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apalagi ini disertai dengan tindakan menghapus video/foto yang dilakukan pengawal. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pers Pasal 18 ayat 1,” tutur Yadi kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Yadi lantas menjelaskan bahwa keinginan jurnalis mewawancarai Firli adalah hal yang wajar karena Firli merupakan pejabat negara. Dia mengatakan seharusnya pihak Firli bisa menyampaikan secara baik-baik apabila agenda yang dihadiri Firli bersifat tertutup.

“Dalam peristiwa ini, Dewan Pers memahami dan wajar jika rekan-rekan jurnalis meliput kegiatan Ketua KPK sebagai pejabat negara, dan bisa ada komunikasi yang baik jika memang kegiatan tersebut tertutup untuk wartawan,” ungkap Yadi.

BACA JUGA :  Geger Ketua KPK Diduga Bocorkan Dokumen, BW: Jika Terbukti, Firli Layak Jadi Tersangka

Dengan demikian, kata Yari, Dewan Pers akan berkoordinasi dengan Polri terkait persoalan tersebut. Dia juga meminta semua pihak menghormati kerja jurnalis karena dilindungi oleh undang-undang (UU).

“Dewan Pers mendukung upaya yang dilakukan tiga organisasi wartawan (AJI, IJTI, dan PWI) di Aceh yang melakukan protes langsung atas intimidasi ini. Dewan Pers juga akan meminta Satgas Anti Kekerasan terhadap Pers untuk mengawal kasus ini, dan berkoordinasi dengan Polri,” ujar Yadi.

“Dewan Pers meminta kepada siapa pun harus menghormati kerja jurnalis karena memang dilindungi undang-undang, juga meminta kepada seluruh jurnalis untuk berpegang teguh pada kode etik dalam bekerja,” Yadi menambahkan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa dua wartawan di Banda Aceh diduga diintimidasi oleh pengawal Firli Bahuri. Intimidasi itu terjadi saat Firli berkunjung ke Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis atau markas wartawan di Tanah Rencong.

Firli datang ke Sekber di Jalan STA Mahmudsyah, Banda Aceh, pada Kamis (10/11) malam. Firli saat itu hadir bersama pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) wilayah Aceh untuk makan durian bersama. Informasi kedatangan Firli di Sekber tersebar di grup wartawan. Beberapa jurnalis datang ke lokasi untuk melakukan peliputan.

BACA JUGA :  Viral Kabar Polisi Geledah Rumah Firli Bahuri, Ini Pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya

KPK sendiri buka suara soal dugaan pengawal Firli melakukan intimidasi kepada dua wartawan di Banda Aceh. KPK mengecam tindakan yang menghambat kebebasan pers.

“Yang pasti, tidak boleh kalau memang betul ada intimidasi pada teman-teman jurnalis. Karena kami sangat yakin pada kebebasan pers untuk teman-teman dapat informasi dan disampaikan kepada masyarakat,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Menurut Ali, pihaknya masih harus memastikan sosok pengawal Firli yang diduga melakukan intimidasi kepada wartawan di Aceh. Ali belum memastikan apakah pelaku tercatat sebagai pegawai KPK atau bukan. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini