Pemerintah Belum Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar, Pengusaha Bakal Tempuh Jalur Hukum

2
207
Buntut dari polemik utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng yang belum juga dibayar pemerintah membuat para pengusaha marah dan melayangkan ancaman bakal menempuh jalur hukum. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Polemik seputar utang pemerintah kepada pengusaha tentang program satu harga minyak goreng (rafaksi) minyak goreng pada tahun 2022 masih terus bergulir. Sebab, hingga saat ini, utang sebesar Rp 344 miliar itu tak kunjung dibayarkan.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mande, pihaknya belum melihat adanya niatan baik dari pemerintah untuk menyelesaikan perkara utang piutang tersebut.

“Sampai hari ini, tanggal 15 November, Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkrit dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi. Malah, kami melihat justru niat itu mungkin sudah pupus untuk menyelesaikan rafaksi,” ungkap Roy, dalam konferensi pers di Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).

Selain itu, Roy juga menuturkan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum. Langkah tersebut akan dilakukannya dengan menggandeng pihak produsen yang belum lama ini menyatakan dukungannya.

“Belum 1 bulan ini, masih hangat Oktober, kami sudah dapat dukungan produsen karena produsen punya masalah yang sama. Mereka melakukan penjualan harga minyak goreng yang rendah kepada ritel dan pasar tradisional, general market,” ujar Roy.

BACA JUGA :  Ridwan Kamil Pamer Hasil Survei yang Tunjukkan Prabowo-Gibran Unggul Jauh di Jawa Barat

“Berapa angkanya? Jangan saya yang state, tanya produsen. Karena ada angka yang lebih besar dari angka yang Aprindo state dari 31 perusahaan ritel yang belum dibayarkan rafaksi. Berapa jumlah produsennya, mungkin sudah ada yang menuliskan, sekitar 4-5 produsen,” Roy menambahkan.

Di samping itu, kata Roy, Kementerian Perdagangan sepertinya juga sudah tidak ada niat menyelesaikan masalah ini. Padahal, sejumlah pihak mulai dari informasi legal opinion Kejaksaan, KPBU, Komisi VI DPR RI, hingga Kemenko Polhukam juga sudah menyatakan bahwa utang tersebut harus dibayarkan.

“Tetapi sampai hari ini, kita melihat keseriusan dan niat untuk Rakor antara Kemenko Perekonomian dan Kemendag tak terjadi-terjadi dengan alasan sibuk. Ya semua juga tahu sibuk. Kenapa nggak dari kemarin-kemarin sebelum sibuk? Lalu ada pergantian di tubuh Kemenko Perekonomian, yang tadinya menangani sekarang diganti. Kemudian ada perjalanan-perjalanan mendampingi Pak Menteri, itu kata Dirjen. Dan macem-macem lain. Sekarang pertanyaannya, niat atau nggak sih?” papar Roy.

Karena itulah Roy mempertanyakan apakah Kementerian Perdagangan ada niat menyelesaikan persoalan tersebut.
“Apa langkah yang akan dilakukan, karena ini sudah mau dua tahun, tinggal satu bulan lagi kita berumur dua tahun, rafaksinya, dan ini hak kita pelaku usaha kita sudah penuhi kewajiban kita pengusaha, dalam satu malam,” tuturnya.

BACA JUGA :  SpaceX Milik Elon Musk Minat Berinvestasi di IKN, Bahlil Lahadalia: Semua Berjalan Sesuai Rencana

Dikabarkan, saat ini kuasa hukum dari kedua pihak tengah menjalankan diskusi internal. Roy menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk segera mengambil langkah hukum. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut akan dilakukan pada tahun ini.

“Apakah kita melaporkan ke Bareskrim, Mabes maksudnya. Apakah kita somasi, ini tengah dibicarakan antar kuasa hukum,” ungkap Roy. (ARH)

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini