Lima Negara Ajukan Penyelidikan Kejahatan Perang Israel terhadap Gaza ke International Criminal Court

0
243
Semakin banyak warga sipil yang tewas, lima negara menyerukan penyelidikan atas kejahatan perang Israel terhadap warga Gaza ke International Criminal Court (ICC). (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Lima negara, termasuk Afrika Selatan dan Bangladesh, pada Jumat kemarin (17/11/2023) menyerukan penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) terhadap perang Israel-Hamas yang telah menyebabkan ribuan orang tewas.

Seperti yang dilansir AFP, Sabtu (18/11/2023), di tengah kekhawatiran internasional terhadap bertambahnya jumlah korban jiwa, permintaan tersebut diajukan ketika keluarga dari beberapa warga Israel yang disandera oleh Hamas juga meminta tindakan ICC.

Menurut Kepala Jaksa ICC, Karim Khan, negara Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti yang merupakan anggota ICC telah mengupayakan penyelidikan atas situasi di negara Palestina.

Khan menuturkan penyelidikan atas peristiwa di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki Israel sejak Maret 2021 kini meluas hingga meningkatnya permusuhan dan kekerasan sejak serangan yang terjadi pada Oktober 2023.

Selain itu, Khan, juga mengatakan timnya telah mengumpulkan sejumlah besar bukti tentang insiden yang relevan dalam perang tersebut. Ia meminta lebih banyak bukti untuk diserahkan.

“Saya juga akan melanjutkan upaya saya untuk mengunjungi negara Palestina dan Israel untuk bertemu dengan para penyintas, mendengar dari organisasi masyarakat sipil dan terlibat dengan rekan-rekan nasional yang relevan,” tuturnya, dikutip dari AFP, Sabtu (18/11/2023).

BACA JUGA :  Waduh! Aprindo Ancam Bakal Stop Pasokan Minyak Goreng, Kenapa?

“Saya menyerukan kepada semua aktor terkait untuk memberikan kerja sama penuh dengan kantor saya,” Khan menambahkan.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan mengatakan pihaknya mendesak sesama anggota ICC untuk ikut serta dalam upaya penyelidikan.

“Afrika Selatan tetap berkomitmen untuk mengakhiri impunitas atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, dan diharapkan situasi di Palestina akan diprioritaskan oleh ICC untuk memberikan keadilan kepada para korban kejahatan berat ini,” bunyi pernyataan dari Kemenlu Afrika Selatan.

Sama seperti permintaan pengacara warga Palestina yang tewas di Gaza, keluarga para sandera juga menuntut agar Khan mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Hamas. “Penyelidikan sedang berjalan,” kata Francois Zimeray, pengacara sembilan keluarga tersebut, kepada AFP setelah pertemuan tersebut.

Francois mengaku menyerahkan berkas atas nama beberapa keluarga yang menginginkan surat perintah dikeluarkan untuk kejahatan perang dan genosida.

Di sisi lain, pakar hukum mengatakan kepada AFP bahwa Hamas dan Israel dapat menghadapi tuduhan kejahatan perang terkait konflik tersebut. Penyelidikan ICC yang dimulai pada 2021 adalah mengenai dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan Israel, Hamas, dan kelompok bersenjata Palestina lainnya. (ARH)

BACA JUGA :  Demi Kemandirian Energi, Pertamina Kembangkan Teknologi Diesel Biohidrokarbon dan Bioavtur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini