Sebut Acara Desa Bersatu Melanggar UU Pemilu, TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu

1
183
Ribuan kader dari delapan organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu di seluruh Indonesia menghadiri acara silaturahmi nasional di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, pada hari Minggu, 19 November 2023. (foto istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menduga ada deklarasi terhadap salah satu capres dalam acara Desa Bersatu kemarin. Rony mengaku bakal melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena melanggar Undang-Undang Pemilu.

“Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya, dan kita akan laporkan juga segera,” ujar Ronny dalam jumpa pers di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). “Hari ini juga kita sudah ada yang laporkan kok dari Tim Pemenangan Nasional,” ia melanjutkan.

Ronny mengatakan acara yang digelar di Indonesia Arena, GBK, Minggu (19/11/2023) itu bukanlah silaturahmi, tapi kampanye. Apalagi, kata Ronny, dalam acara itu juga ada deklarasi.

“Karena kita lihat di dalam apa namanya beberapa foto yang kami dapatkan, ada yang memakai foto baju 02 dan itu terlihat sangat jelas ya. Dan mereka juga menyampaikan ada bentuk deklarasi ya,” ungkapnya.

Menurut Ronny, dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar Udang-Undang Pemilu. Dengan demikian, Bawaslu tak perlu menunggu laporan masyarakat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA :  Aduh! Minyak Goreng Kembali Langka dan Harganya Naik, Ada Apa Lagi Ini?

“Ada dua aturan yang menegaskan netralitas yakni Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu. Sanksinya pun tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana,” papar Ronny.

Ia pun beeharap Bawaslu bisa secara tegas dan imprasial dalam melaksanakan tugasnya. “Jangan hanya tegas kepada pasangan calon tertentu!” tandas Ronny.

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu, Kaka Suminta, menilai tindakan perngkat desa itu terbilang nekat. Menurutnya hal itu sudah cukup menjadi catatan tegas Bawaslu.

“Satu kata yang saya munculkan pada saat melihat itu ini nekat saya pikir. Nekat ketika mobilisasi kepala desa dalam organisasi APDESI itu kemudian dikumpulkan dan dengan jelas-jelas dengan tujuan untuk mendukung salah satu pasangan capres,” ujar Kaka.

Lebih lanjut, Kaka menjelaskan bahwa merujuk aturan PKPU, saat ini bukan merupakan waktu kampanye. Dia menilai kegiatan itu dapat menimbulkan ketidakadilan dalam pemilu.

“Bawaslu harus turun tangan dan kemudian dengan tegas menyatakan apakah ini bagian daripada sosialisasi, apakah ini bagian dari kampanye atau mungkin justru pelanggaran dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tutur Kaka.

BACA JUGA :  Zarubezhneft 'Cabut' dari Blok Tuna, Lima Investor Antre Ingin Jadi Penggantinya

Sebelumnya, beberapa asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam nama Desa Bersatu melakukan silaturahmi nasional di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Pusat. Mereka memberi sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, ogah mengatakan pertemuan tersebut sebagai deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran. Hal tersebut karena aparat desa terikat dengan beberapa aturan yang ada.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut tak ada ajakan dalam acara Desa Bersatu di GBK. Diketahui, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka juga menghadiri acara silaturahmi organisasi-organisasi perangkat desa tersebut.

“Kami yang jelas pada saat itu, ini pertanyaan teman-teman banyak loh. Nggak ada Bawaslu. Kata siapa nggak ada? Ini videonya ada. Videonya ada, kami ada di situ. Pertama, di sana ada ajakan nggak? Laporan dari pengawas yang ada, tidak ada ajakan memilih,” ungkap Bagja kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023). (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini