RADAR TANGSEL RATAS – Bahaya main judi online tidak hanya memicu utang, rumah tangga berantakan hingga gangguan kejiwaan. Sebab, ternyata rekening bank juga bisa diblokir akibat main judi online.
Dalam RUU Perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati bersama DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa memblokir rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.
Dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/11/2023), Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa saat ini Kominfo memiliki kewenangan untuk menindak berbagai pelanggaran di ruang digital.
Menurut Semuel, Kominfo kini bukan saja bisa mengajukan penutupan website, tapi juga bisa mengajukan permohonan ke bank untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang bertransaksi untuk judi online.
Kominfo, kata Semuel, bisa mengajukan permohonan kepada bank untuk melakukan free sink jika akun-akun terindikasi melakukan tindak kejahatan, termasuk judi online. “Ini kita mintakan kewenangannya dan kita perbaiki kewenangannya di ketentuan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil,” tutur Semuel.
Seperti diketahui sebelumnya, telah disepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal oleh Kominfo dan DPR RI. Beberapa poin pokok yang dihasilkan yaitu perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital. (ARH)