Heboh! Mantan Ketua KPK dan Mantan Raja OTT Kompak Gunduli Rambut di KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka

0
256
Mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menggunduli rambutnya setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Mantan penyidik KPK Novel Basedan dan Yudi Purnomo Harahap serta sejumlah eks pegawai KPK lainnya juga ikut meramaikan aksi tersebut. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Sejumlah mantan pegawai KPK melakukan aksi tak biasa di depan Gedung Merah Putih, KPK. Mereka melakukan aksi cukur rambut di depan gedung KPK, Kamis (23/11/2023). Sejumlah poster turut dibawa oleh para peserta aksi. “Jangan jadikan KPK alat peras,” bunyi tulisan dalam salah satu poster yang dibawa peserta aksi.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ikut hadir dalam aksi tersebut. Bahkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Basedan dan Yudi Purnomo Harahap serta sejumlah eks pegawai KPK lainnya juga ikut meramaikan aksi tersebut.

Dan yang agak berbeda, kali ini juga turut hadir tukang cukur rambut. Para peserta aksi pun mencukur rambutnya, termasuk Abraham Samad, Novel baswedan, dan Harun Al Rasyid.

Menurut Novel, aksi cukur rambut itu sebagai simbol KPK telah dibersihkan. Dia pun berharap KPK akan benar-benar dibersihkan. “Semoga dengan cukur gundul rambut saya ini menjadi simbolis KPK dibersihkan dari semua pelaku kejahatan tindak pidana korupsi, termasuk juga terhadap pimpinan-pimpinan lainnya yang diduga juga berbuat tindak pidana korupsi, kemudian bisa terungkap semuanya,” tutur Novel.

BACA JUGA :  Untuk Kepentingan Industri, Tesla Luncurkan Robot Berperawakan Manusia Bernama Optimus

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.

“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11). (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini