Firli Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Sepakat Tak Akan Berikan Bantuan Hukum

0
132
Ketua KPK Firli Bahuri bakal diperiksa sebagai tersangka pada 1 Desember 2023 nanti. Para petinggi KPK sepakat tak akan memberikan bantuan hukum kepada Firli. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat tak memberikan bantuan hukum untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Keputusan itu diambil setelah KPK menggelar rapat pimpinan (rapim) pada Selasa pagi (28/11/2023).

“Betul tadi pagi diadakan rapim, rapim itu adalah rapat pimpinan dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks ini tentu dari Biro Hukum KPK. Kami bahas hari ini. Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Menurut Ali mengatakan protokol dan perlindungan diberikan kepada petinggi KPK terkait pelaksanaan tugas. Dia mengatakan para petinggj KPK sepakat bahwa dugaan korupsi yang menjerat Firli tak sesuai dengan peraturan.

“Dan tentu ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” ungkap Ali.

BACA JUGA :  Geger Soal Kapal Israel Berlabuh di Indonesia, Kemlu: Tidak Pernah Ada!

Ali juga menuturkan bahwa rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” lanjutnya.

Dia mengatakan peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK umtuk memutuskan terkait bantuan hukum tersebut. Dia juga menegaskan KPK tak akan melanggar aturan hukum yang berlaku sehingga tak memberikan bantuan hukum untuk Firli.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas di KPK tentu harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, karena berulang kali kami sampaikan kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan kami lakukan kami pastikan patuh pada semua aturan hukum, kami tidak akan melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami akhirnya,” ujar Ali.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan bakal dilakukan pada Jumat pekan ini.

BACA JUGA :  Soal Dugaan Maladministrasi Firli, KPK Mengaku Tengah Pelajari Surat dari Ombudsman Terkait Pencopotan Endar

“Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Menurut Trunoyudo, surat panggilan sudah dikirimkan kepada pihak Firli hari ini. Pemeriksaan akan dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri.

“Diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujarnya. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini