RADAR TANGSEL RATAS -Tim Advokasi PAGI Prabowo-Gibran resmi dideklarasikan. TAPG atau Tim Advokasi Prabowo-Gibran ini siap mengawal dan membentengi pasangan capres-cawapres nomor dua dari praktik-praktik kecurangan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ratusan advokat tersebut mendeklarasikan TAPG di Rumah Pemenangan Relawan Prabowo-Gibran, Jl. Imam Bonjol, No. 25, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa siang, 28 November 2024. Para advokat yang tergabung dalam TAPG tersebut tersebar di seluruh daerah di Indonesia.
Mereka akan membantu Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran dalam meminimalisasi praktik-praktik kecurangan di Pilrpes 2024. Sekaligus, memberikan bantuan hukum serta menerima laporan warga di daerah-daerah terkait dugaan pelanggaran hukum atau kecurangan Pilpres 2024.
“Kita akan menjaga dan mengawal Prabowo-Gibran dari dugaan praktik-praktik kecurangan, manipulasi suara dan lainnya,” ungkap Ketua TAPG, Mahadita Ginting, S. H., M. H. saat Acara Deklarasi dan Konsolidasi Tim Advokasi PAGI Prabowo-Gibran (TAPG-SEKNAS).
Menurutnya, TAPG akan fokus pada proses pengawalan masyarakat di daerah dalam rangka meminimalisasi segala bentuk kecurangan. “Jumlah anggota kita ratusan lebih di daerah-daerah. Kita akan fokus pada proses pengawalan bidang hukum kepada warga di daerah-daerah. Sebab, masyarakat di daerah-daerah ini sangat membutuhkan bantuan hukum dan kita akan tampung laporan dugaan-dugaan kecurangan,” paparnya.
Lindungi Hak Pilih Kaum Perempuan
Di tempat yang sama, Bendahara Umum TAPG, Hj. Lista Hurustiati, S. H., M. H. mengatakan, pihaknya akan melindungi hak pilih kaum perempuan. “Kita akan memberikan perlindungan terhadap hak pilih kaum perempuan sekaligus memberikan edukasi mengenai hak demokrasi. Kaum perempuan punya hak demokrasi untuk memilih. Jadi, ini harus kita lindungi. Termasuk, jika ada yang diintimidasi. Kita melindungi supaya hak memilih meningkat,” tandasnya.
Advokat yang juga aktivis perempuan sejati ini melanjutkan, TAPG juga memberikan edukasi kepada masyarakat soal berita bohong atau hoak. “Kita edukasi masyarakat dengan informasi yang benar tanpa hoaks, tanpa ujaran kebencian,” cetusnya.
Perempuan yang aktif di berbagai organisasi dan kini merupakan kandidat doktor ini menegaskan, intinya, TAPG berusaha maksimal meminimalisasi tingkat kecurangan. “Hadirnya TAPG juga dalam rangka meminimalisasi tingkat kecurangan di Pilpres 2024,” pungkasnya.
Sampaikan Pernyataan Sikap
Dalam deklarasi tersebut, TAPG juga mengeluarkan pernyataan sikap. Berikut isi lengkap pernyataan sikap tersebut.
Pemilu adalah alat pemersatu dan menjaga persatuan. Hal itu merujuk pada berikut.
1. Penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka oleh KPU sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 (dua).
2. Pasal 1, Angka 35, UU, No. 7, Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa “Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu”. Bahwa berdasarkan Lampiran PKPU 3, Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Lampiran I PKPU 15, Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Maka, dengan itu, kami beranggapan, kampanye pemilu dilaksanakan untuk mengetahui gagasan pasangan calon presiden dan wakil presiden bukan sebagai alat pemecah persatuan dan lesatuan bangsa.
Untuk itu, kami yang tergabung dalam TIM ADVOKASI PRABOWO-GIBRAN (TAPG) menyampaikan pernyataan sikap menjelang dimulainya masa kampanye pemilu serentak Tahun 2024 sebagai berikut.
1. TAPG mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan cara mengawal, mengawasi dan mengadvokasi jalannya pemilu sesuai dengan ketentuan UU, No. 7, Tahun 2017 tentang pemilu sebagaiamana telah diubah dengan UU, No. 7, Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Nomor 1, Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang, Nomor 7,.Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu aerentak Tahun 2024.
2. TAPG menolak dan menentang semua upaya dan cara kampanye yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk tujuan itu, kami akan menjaga Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka beserta seluruh pendukung di kontentasi pemilu serentak Tahun 2024 supaya tidak ada kecurangan, manipulasi dan penghilangan suara.
Kami juga mendesak Bawaslu dan KPU dan DKPP di setiap tingkatan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami akan menguji kredibilitas, profesionalitas, integritas penyelenggara pemilu dan mampu menindak segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi untuk sama-sama menjaga keadilan dalam pemilu.
3. Untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang berlangsung jujur, adil dan transparan, TAPG mengajak setiap warga negara yang mempunyai hak pilih untuk peduli akan hak pilihnya dengan mengakses https://cekptonline.kpu.go.id untuk mengetahui lokasi TPS tempat penggunaan hak pilih masing-masing warga.
4. TAPG membuka pos pengaduan baik di pusat (nasional) maupun di daerah (provinsi) untuk menampung laporan warga yang mengalami, menemukan atau mengetahui terjadinya kecurangan, intimidasi dan segala bentuk pelanggaran terhadap UU Pemilu. Kami bersedia memberikan pendampingan, dukungan dan jika diperlukan, bantuan hukum kepada semua warga negara yang merasa hak-haknya telah dilanggar selama penyelenggaraan pemilu serentak Tahun 2024.
5. TAPG juga akan menjaga pergerakan relawan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam beraktivitas kampanye membentuk posko-posko di setiap daerah menjadi center/tempat pengaduan adanya kecurangan-kecurangan di setiap daerah.
6. TAPG bersumpah akan mengawal amanat Presiden Joko Widodo yang mengingatkan para kontestan pemilu 2024 agar menjalankan kampanye yang sehat dan berkualitas. “Kita harus mengingatkan para kontestan pemilu agar menjalankan kampanye yang semakin berkualitas dan menyehatkan demokrasi, bukan kampanye gontok-gontokan, bukan kampanye yang merusak tatanan bangsa“.
Menurut Presiden, para kontestan pemilu harus memulai kampanye yang mengurangi mobilisasi massa dan manfaatkan teknologi informasi. “Penggunaan teknologi informasi ini diharapkan dapat melahirkan kampanye yang berintegritas yang menolak penggunaan politik SARA dan politik identitas, yang lebih mengedepankan politik ide dan gagasan karena yang ingin kita bangun bukan demokrasi pengkultusan, bukan demokrasi idola, melainkan demokrasi gagasan”.
Maka dari itu, dalam rangka menjaga sumpah dan janji kami yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, TAPG mendukung penuh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TAPG tidak ingin pemilu serentak tahun 2024 menjadi momentum memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa seperti pengalaman Pilgub DKI adanya politisasi SARA, ancaman hoaks hingga diksi-diksi cebong kampret.
Dan, diharapkan Pemilu adalah alat pemersatu dan menjaga persatuan. TAPG juga akan tegak lurus akan perintah dan garis komando Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka maupun Tim Kampanye Nasional.
Adapun, TAPG terdapat di tingkatan nasional sampai dengan tingkatan provinsi yang akan membantu kerja-kerja TKN dengan garis komando yang ada. Pengawalan dan advokasi akan kami lakukan sejak H-1 masa kampanye sampai tahapan Pemilu 2024 dinyatakan selesai. (AGS)