RADAR TANGSEL RATAS – Masalah pengungsi Rohingya saat ini tengah ramai dibicarakan publik. Ribuan pengungsi Rohingya yang merapat di sejumlah pantai Provinsi Aceh sejak pertengahan November lalu itu pun kini menuai perdebatan di antara warga Indonesia.
Beberapa warga Aceh menolak menerima kedatangan pengungsi Rohingya ini lantaran disebut kerap membuat masalah, seperti melarikan diri dari penampungan hingga mengeluh saat menerima makanan. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendapat laporan bahwa ada dugaan kuat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengungsi Rohingya.
“Saya memperoleh laporan bahwa pengungsi Rohingya semakin banyak yang masuk ke wilayah Indonesia, terutama ke Provinsi Aceh,” ungkap Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (8/12/2023).
Bahkan Jokowi menyebut diduga ada keterlibatan jaringan TPPO terkait masuknya pengungsi Rohingya. Ia pun menekankan perintah akan menindak tegas TPPO. “Terdapat dugaan kuat ada keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang dalam arus pengungsian ini. Pemerintah Indonesia akan menindak tegas pelaku TPPO,” tutur Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga menyinggung soal bantuan sementara kepada pengungsi Rohingya. Dia menyebut bantuan akan diberikan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal. “Dan bantuan kemanusiaan sementara kepada pengungsi dengan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan jumlah pengungsi Rohingya di Indonesia saat ini mencapai 1.478 orang. Mereka tersebar di penampungan sementara di Aceh, Medan, hingga Pekanbaru.
Mahfud menuturkan, tempat penampungan sementara di Pekanbaru dan Medan kini juga sudah penuh serta kehabisan dana. Oleh sebab itu, pemerintah tengah mencari solusi untuk mengatasi membludaknya para pengungsi Rohingya di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengembalikan mereka ke negara asal, yakni Myanmar.
Mahfud juga mengaskan bahwa Indonesia pada dasarnya tidak ikut menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pengungsi. Karenanya, pemerintah sah-sah saja jika ingin menolak kedatangan para pengungsi. (ARH)