RADAR TANGSEL RATAS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tak serta merta menggantikan fungsi KTP elektronik atau KTP-el. Sebab, kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, KTP dan IKD adalah dua kartu yang saling melengkapi.
“Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone,” ungkap Teguh kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Terlebih, kata Teguh, kondisi jaringan internet belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia sangat beragam. “Dengan demikian untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD,” katanya.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa keberadaan IKD merupakan transformasi digital. IKD mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). “Ke depan, IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat, dan Ditjen Dukcapil akan terus melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanannya,” tuturnya.
Teguh juga menyampaikan bahwa capaian nasional penerapan IKD per 8 Desember 2023 sekitar 6,850 juta penduduk telah aktivasi IKD di ponsel pintarnya. “Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia,” ujarnya. (ARH)