Ampun! Sebanyak 435 Anak di Bojonegoro Nikah di Bawah Umur, 80 di Antaranya Hamil di Luar Nikah

0
246
Data yang ada pada kantor pengadilan agama di Bojonegoro menunjukkan bahwa selama Januari hingga akhir November 2023, jumlah anak yang meminta dispensasi kawin atau diska alias pernikahan anak di bawah umur mencapai 435 orang. Lebih dari 80 anak di antaranya hamil duluan. (foto ilustrasi: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Sebanyak 435 anak di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur melangsungkan pernikahan di bawah umur dengan meminta dispensasi kawin atau diska di Kantor Pengadilan agama setempat. Dari jumlah tersebut, puluhan di antaranya menikah karena hamil duluan.

Menurut Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik, angka pernikahan dini di Bojonegoro kali ini memang terbilang tinggi dan disebut sebagai fenomena aneh. Tercatat, data di kantor pengadilan agama setempat menunjukkan bahwa selama Januari hingga akhir November 2023, jumlah anak yang meminta dispensasi kawin atau diska alias pernikahan anak di bawah umur mencapai 435 orang.

”Yang memperihatinkan, dari jumlah tersebut terdapat lebih dari 80 anak yang mengajukan diska karena kondisinya hamil alias sudah melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Rata-rata mereka masih berusia 16 tahun,” ungkap Solikin kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).

Dijelaskan juga oleh Solikin bahwa ada sejumlah faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan dini, di antaranya karena kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah.

BACA JUGA :  KPU Tetapkan 2 Paslon Bertarung Raih 1.058.127 Suara di Pilkada Tangsel

”Karena rata-rata anak yang mengajukan diska hanya lulusan sekolah tingkat SMP bahkan SD, hanya sedikit yang lulusan SMA. Selain itu sebaran pemohon diska juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan tinggi,” papar Solikin.

Meski demikian, kata Solikin, pengadilan mengabulkan dispensasi yang diajukan tersebut. Sebab, jika permohonan tersebut ditolak, faktor negatifnya lebih tinggi.

”Alasan hampir sama disampaikan sejumlah pemohon disepensasi nikah di Kabupaten Bojonegoro yang terpaksa menikahkan anak atau keluarga lantaran tidak ada pilihan dan demi menjaga nama baik keluarga,” tutur Solikin.

Lebih lanjut, Solikin menuturkan bahwa anak yang melangsungkan pernikahan dini usia pernikahan tersebut biasanya usia pernikahannya tidak lama. Sebagian mereka, kata Solikin, akan kembali mendatangi kantor Pengadilan Agama lagi untuk mengurus perceraian.

“Dan itu disebut bisa menimbulkan persoalan sosial lain, seperti memperparah tingkat kemiskinan. Dan fenomena ini betul-betul terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, nikah muda dan cerai muda,” ungkap Solikin. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini