RADAR TANGSEL RATAS – Dewan Pengawas (Dewas) KPK dikabarkan telah mengetok sanksi etik kepada Firli Bahuri. Vonis itu akan dibacakan kepada publik pada pekan depan. Sejumlah opsi sanksi kepada Firli kini sudah ada di depan mata.
Sanksi kepada Firli itu merujuk pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu mengatur Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean sebelumnya telah menyatakan akan memberikan sanksi terberat kepada Firli.
Dewas juga menyatakan tidak ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan kepada Firli. “Nggak ada, nggak ada. Jadi semua sepakat,” tutur anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).
Tercatat, dalam Peraturan Dewas KPK Bab V, ada tiga jenis pelanggaran dan sanksi. Di dalam Pasal 9 dijelaskan pelanggaran bagi insan KPK terdiri dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat. Pasal 10 juga memuat sanksi bagi pelanggar aturan Dewas KPK terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat.
Putusan kepada Firli ini dihasilkan usai Dewas KPK memeriksa 27 saksi dalam sidang etik. Hari ini Dewas KPK lalu melakukan musyawarah perihal vonis kepada Firli.
Syamsuddin mengatakan meski putusan telah ditentukan hari ini, Dewas KPK masih harus memerlukan waktu dalam pembacaan putusan kepada publik. Hal itu berkaitan dengan sejumlah pertimbangan hukum yang harus dituangkan secara tertulis.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyiapkan surat penangkapan kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Langkah tersebut diambil usai Firli tidak datang ke Bareskrim Polri pada Kamis (21/12/2023) untuk menjalani pemeriksaan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Karena itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihak kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa Firli. “Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa,” ungkap Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Menurut Karyoto, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Kata Karyoto, jika nantinya Firli tidak menghiraukan panggilan kedua, akan ada upaya jemput paksa atau penangkapan.
“Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” tutur Karyoto.
Seperti diketahui bersama, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli sudah 2 kali diperiksa, yaitu pada Jumat, 1 Desember 2023, dan Rabu, 6 Desember 2023. Meski perkara itu diusut Polda Metro Jaya, Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dalam 2 kali pemeriksaan itu, Firli masih melenggang bebas. Kini Polda Metro Jaya menyiapkan surat penangkapan untuk Firli.
Sebelumnya Firli melawan dengan mengajukan praperadilan, tapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima. Karyoto menegaskan prosedur hukum yang dilakukan polisi tidak bergantung pada hal itu.
Untuk pemeriksaan ketiga ini, kata Karyoto, polisi sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk Firli, tapi yang bersangkutan absen sehingga polisi akan melayangkan panggilan lagi yang disertai surat perintah membawa. Apabila panggilan berikutnya itu tidak dipatuhi lagi, polisi akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Di sisi lain, Ian Iskandar yang menjadi kuasa hukum Firli menjelaskan bahwa yang bersangkutan tak bisa memenuhi panggilan karena hari ini ada kegiatan penting. Meski demikian, Ian tidak menjelaskan kegiatan apa yang dimaksud.
“Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda,” ungkap Ian.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut alasan Firli mangkir tidak patut dan tidak wajar. “Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Dengan absennya Firli, menurut Ade Safri, selanjutnya penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Firli untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. (ARH)