RADAR TANGSEL RATAS – Anies Baswedan, selaku calon presiden nomor urut 1, kembali menegaskan rencananya untuk mengejar pajak 100 orang terkaya di Indonesia. Sebelumnya, wacana itu telah diungkapkan oleh pasangan calon wakil presidennya, Muhaimin Iskandar dalam debat kedua Cawapres 2024, pekan lalu, Jumat (22/12/2023).
Tanpa ragu, Anies menegaskan bahwa dirinya ingin sistem perpajakan Indonesia berkeadilan. Ia pun menilai penghasilan dan pajak dari 100 orang terkaya di Indonesia bisa lebih besar dari 100 juta penduduk Indonesia.
Menurut Anies, ini adalah gambaran ketimpangan. Ia juga mengaskan bahwa dirinya tidak memiliki beban untuk menerapkan kebijakan tersebut. “Pertanyaannya ‘emangnya berani? Emangnya ada utang budi apa? Yang 100 (orang) paling kaya nggak berani ketemu, hahaha,” ungkap Anies dalam acara Desak Anies di Pontianak, Rabu (22/12/2023).
Karena itulah, jika kelak terpilih menjadi presiden RI, acuan rumus perpajakan Anies adalah membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar. Dengan demikian, keadilan bagi semua masyarakat bisa tercipta.
Lebih lanjut, Anies menilai hampir semua pengusaha yang kini ada di puncak bisa mendapatkan kekayaan yang sangat besar itu karena privilege yang diberikan oleh negara.
“Apakah itu pertambangan, perkebunan, apapun itu datangnya dari negara. Ada 1-2 yang memang lewat aktivitas pasar, pure perekonomian, tapi sebagian besar adalah mendapatkan kesempatan dari negara. Faedahnya harus bisa dirasakan oleh orang banyak,” paparnya.
Soal pajak orang-orang kaya, sebelumnya hal ini pernah disinggung oleh Cak Imin dalam debat Cawapres, Cak Imin menilai kondisi ketimpangan yang terjadi antara orang kaya dengan kelompok menengah ke bawah harus dituntaskan. Oleh karena itu, dia menginisiasi upaya menaikkan pajak bagi orang-orang kaya.
Menurut Cak Imin, seharusnya pemerintah dapat lebih masif lagi menggenjot penerimaan pajak dari orang-orang kaya di Indonesia dan di saat bersamaan dapat menurunkan pajak untuk kelas menengah ke bawah.
“Kita harus punya keyakinan, 100 orang kaya ini kita pajakin, bersamaan dengan turunin pajak rakyat kelas menengah di Indonesia,” tutur Cak Imin dalam debat kedua Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang dikhususkan untuk calon wakil presiden (cawapres), di Jakarta Convention Center (JCC) Jumat (22/12/2023).
Seperti kita ketahui bersama, pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan tarif pajak baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif pajak ini mendorong para wajib pajak orang kaya untuk membayar lebih.
Sebelum ada UU HPP, lapisan tarif PPh mentok sebesar 30% dan itu pun untuk lapisan penghasilan yang hanya mencapai 30%. Oleh sebab itu, dengan lapisan tarif yang baru Ditjen Pajak menilai pungutan pajak penghasilan kini telah semakin adil karena mengakomodir semua pihak.
Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dengan adanya besaran tarif baru yang mengakomodir orang-orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar, hal itu akan meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak penghasilan (PPh) secara signifikan. Besarannya diperkirakan mencapai Rp 1,75 miliar per tahun. (ARH)