PT Pelni Dihantam Kasus Korupsi Asuransi Fiktif, KPK Sebut Sudah Ada Tersangka

1
315
KPK menduga telah terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015-2020 sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015-2020. KPK juga telah menetapkan tersangka dalam pengusutan kasus tersebut.

“Saat ini KPK telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) TA 2015-2020,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Menurut Ali Fikri, dugaan korupsi di tubuh PT Pelni merugikan negara belasan miliar rupiah. Kendati demikian, pihaknya belum mau memerinci lebih lanjut terkait kasus ini.

“Ini modusnya adalah dugaan melawan hukum, Pasal 2 atau Pasal 3, yang diduga merugikan keuangan negara. Sejauh ini sebagai bukti permulaan terkait dengan kerugian keuangan negara mencapai belasan (miliar) rupiah, terus nanti kami kembangkan lebih jauh pada proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” ungkap Ali Fikri.

Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK sudah memanggil beberapa saksi terkait kasus tersebut. Kata dia, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Dalam proses penyidikan, tentu KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rakernas IKA-PMII ke-2 Telurkan 6 Rekomendasi, Salah Satunya Desak Jokowi segera Pastikan Adanya Visi dan Kebijakan Pembangunan Indonesia yang Berperadaban

Sayangnya, Ali Fikri menuturkan bahwa KPK belum bisa menjelaskan seputar kronologi, konstruksinya, serta siapa saja orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Ali Fikri berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. “Pasti kami sampaikan nanti ketika proses penyidikan cukup. Ketika melakukan penahanan, di sana pasti kami akan umumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dimaksud,” tutur Ali Fikri. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini