RADAR TANGSEL RATAS – Beberapa waktu belakangan, isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mencuat. Isu tersebut itu kembali mengemuka setelah sejumlah tokoh dan masyarakat sipil yang menamakan diri sebagai Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendatangi Mahfud Md dan meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu memakzulkan Jokowi sebelum Pemilu 2024, beberapa waktu lalu.
Kepada Petisi 100, Mahfud menjelaskan bahwa urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menko Polhukam. “Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” ungkap Mahfud kepada wartawan (9/1/2024).
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa pemakzulan presiden pun baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya. Itu pun, kata dia, jika dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.
Mengomentari isu pemakzulan terhadap Jokowi, Ketum Partai NasDem Surya Paloh menuturkan bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk membahas hal tersebut. “Memang masalah pemakzulan ini bukan saatnya untuk sekarang ini. Tanggung sekali. Sayanglah,” tuturnya kepada wartawan seusai Kampanye Akbar Partai NasDem di Lapangan Masbagik, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (22/1/2024).
Menurut Paloh, sekarang yang lebih utama adalah bagaimana menjaga stabilitas nasional di tahun politik. “Intinya bagaimana kita menempatkan kepentingan stabilitas nasional, di atas segala kepentingan yang lain,” ujarnya.
Selain itu, Paloh juga menekankan bahwa kompetisi politik yang panas mesti mengedepankan sikap-sikap yang bijak dengan kepala dingin. “Walaupun kita memang hati panas tetapi kepala tetap dingin ya,” tuturnya.
Sebagai informasi, wacana tentang pemakzulan terhadap Presiden Jokowi telah muncul sejak Oktober 2023. Saat itu, politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera yang pertama kali membuka opsi penurunan jabatan kepala negara tersebut.
Opsi ini berawal dari kabar mengenai Jokowi yang saat itu mendorong putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden, mendampingi Prabowo Subianto. Mardani pun menilai bahwa wacana pemakzulan bisa dibuka apabila campur tangan Jokowi dalam Pilpres 2024 tersebut terbukti.
Sebelumnya pun, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pernah mengirimkan surat terbuka kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang saran untuk memakai hak angket guna memulai proses pemakzulan atau impeachment kepada Presiden Jokowi.
Langkah itu dilakukan Denny sebagai salah satu buntut dari pernyataan Jokowi yang mau campur tangan dalam konteks Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut Denny, cawe-cawe yang dilakukan Jokowi menjelang pilpres itu masuk dalam pelanggaran konstitusi. (ARH)